Miliki Sabu 9 Gram, Warga Taliwang Dibekuk Polisi

Sumbawa Barat | Naas, pria berinisial SD (31) Tahun, warga Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat berhasil dibekuk oleh tim Satuan Reserse Narkoba. SD ditangkap Polisi karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan Narkotika golongan 1 jenis Sabu-sabu.

Penangkapan terhadap SD yang diduga miliki Sabu 9.01 gram terjadi, di Lingkungan Motong, Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang, Kamis (28/4/2022) sekitar pukul 14.00 Wita. Namun, saat petugas melakukan penggeledahan, pelaku sempat melarikan diri.

“Benar, pelaku saat digeledah petugas sempat melarikan diri, tapi dengan sigap petugas dalam waktu 3 jam kembali menangkap SD,” kata, Kapolres AKBP Heru Muslimin, S.IK, M.IP, melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/4/2022) Malam.

Miliki Sabu 9 Gram, Warga Taliwang Dibekuk Polisi
(Foto Ist: Sejumlah Barang Bukti)

Pria kelahiran Bogor tersebut juga, menuturkan bahwa penangkapan terhadap pelaku yang diduga pengedar sabu, berawal atas informasi masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan sebagai tempat bertransaksi narkotika jenis Sabu.

Berdasarkan informasi itu, kata Eddy, petugas opsnal langsung melaporkan kepada Kasat Resnarkoba AKP Fatoni, SH. Saat itu juga Kasat Narkoba langsung mengumpulkan anggota opsnal dan memerintahkan tim guna menindak lanjuti laporan tersebut. Kemudian anggota opsnal yang di pimpin oleh Kasat narkoba langsung menuju ke TKP.

“Pada saat petugas tiba di TKP, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku, yang saat itu lagi tertidur. Tapi, sebelum melakukan penggeledahan dan penangkapan, sesuai SOP petugas menghadirkan para saksi yang merupakan warga setempat,” bebernya.

Kemudian, dari hasil penggeledahan di TKP petugas, sambung Eddy berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 Hp Oppo warna merah, 2 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9,01 gram, 1 buah korek api tanpa tutup, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah piva kaca, 7 Poket plastik klip kosong, 4 plastik klip kosong, 1 Unit sepeda motor beat warna hitam dan uang tunai Rp. 1.800.000.

“Kini, pelaku beserta barang bukti langsung di amankan petugas ke Mapolres, guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian, IPDA Eddy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!