Sumbawa Barat | Jajaran Polres Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse Narkoba kembali meringkus SP (30) tahun, pemuda asal Dusun Kerato, Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea.
SP ditangkap petugas pada hari Jum’at (22/4/2022) sekitar pukul 20.30 Wita, di salah satu rumah warga, di Dusun Baru Pasinggak, Desa Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh.
“Benar, SP ditangkap petugas karena terbukti melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I yang di duga Sabu pada Jum’at kemarin. SP diamankan petugas tanpa perlawan,” kata, Kapolres AKBP Muslimin, melalui Kasi Humas Polres KSB, IPDA Eddy Soebandi, S. Sos kepada wartawan, Minggu (24/4/2022).
Penangkapan itu, bebernya berawal pada hari Jumat, sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu, tim dan anggota opsnal Polres Satresnarkoba Sumbawa Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering digunakan pelaku sebagai tempat pesta narkoba berjenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, lanjutnya, Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku SP.
Setelah petugas menggeledah TKP, dari tangan pelaku petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, 2 poket yang di duga sabu dengan berat bruto 0,51 gram, 1 poket bekas sabu, 1 buah korek api gas tanpa tutup kepala, 1 lembar kertas rokok, 1 buah bungkusan rokok Sampoerna, 1 bendel plastik klip, 1 buah hp merk Nokia warna biru dan 3 buah plastik klip ujungnya runcing.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres guna kepentingan hukum lebih lanjut,” pungkas.