Sumbawa Barat – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menuntut 7 tahun penjara terhadap dua terdakwa dalam kasus jual beli aset daerah milik pemerintah KSB, pada Senin (7/2/2022).
Penuntutan terhadap terdakwa di pengadilan Tipikor Mataram tersebut, dilakukan pada sidang perkara kasus tindak pidana korupsi pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah milik Pemkab Sumbawa Barat yang terletak di Desa Benete, Kecamatan Maluk yang dilakukan oleh terdakwa, Jabir Zanela dan Mansyur, HMS.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari KSB melalui Kasi Intel I Nengah Ardika, SH, MH dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/2/2022) mengatakan, bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, terdakwa juga melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Sebagian Aset Tanah Milik Pemkab KSB oleh Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 700/05-IX/LHP.ltp.sus/INSP/2020 tanggal 28 September 2020, perbuatan yang dilakukan Terdakwa I JABIR ZANELA bersama-sama terdakwa II MANSYUR HMS tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 790.370.000,00- (tujuh ratus Sembilan puluh juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah),” ungkapnya.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU pada persidangan tipikor menyatakan sebagai berikut, yaitu, terdakwa I JABIR ZANELA Alias JABIR Bin MURSALI dan terdakwa II MANSYUR, HMS Bin H. SABIRIN terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) Tahun, dikurangi selama masing-masing terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah).
“Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing terdakwa selama 6 (enam) bulan, dan menjatuhkan pidana tambahan terhadap dengan kewajiban membayar Uang pengganti sebesar Rp 790.370.000,00,- (tujuh ratus Sembilan puluh juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya masing-masing terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutup Uang Pengganti tersebut dan jika masing-masing terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar yang pengganti maka diganti dengan pidana penjara masing-masing terdakwa selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan pidana penjara,” bebernya.
Dalam proses persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari tim JPU, kata dia dilaksanakan dengan memperhatikan protokol Kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
“Adapun agenda persidangan berikutnya, yakni pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa,” demikian, tutupnya.