Hukrim  

Proses Hukum Dugaan Penjualan Aset Daerah Sumbawa Barat Terus Berlanjut

(Foto Ilustrasi)

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Kasus penjualan aset milik Pemerintah Daerah Sumbawa Barat, di kawasan Desa Benete, Kecamatan Maluk terus berlanjut. Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) baru-baru ini telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polres setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri KSB Nusirwan Sahrul melalui Kasi Pidsus Aji Rahmadi, SH, MH, dikonfirmasi wartawan, Jum’at (10/7/2020) membenarkan SPDP tersebut telah diterima pihaknya dengan nomor SPDP : 42/VI/2020/Res Sbw Brt, pertanggal 17 Juni 2020, namun masih bersifat umum.

(Foto Ist : Aji Rahmadi, SH, MH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri KSB)

“Benar mas, SPDP sudah kita terima. Namun, kami masih menunggu penyerahan berkas secara keseluruhan. Semua berkas yang diduga berhubungan dengan perkara tersebut kita lakukan pendalaman termasuk, nilai kerugian negara dalam kasus penjualan tanah belum dilengkapi,” sebutnya.

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu berkas kasusnya secara keseluruhan supaya bisa jelas. “Kalau dari SPDP yang kita terima sudah sangat jelas tindak pidananya, tetapi tetap menunggu berkasnya dulu untuk kita dalami,” jelasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan jual beli aset ini mencuat setelah Pemkab Sumbawa Barat melalui Badan Pendapatan Aset Daerah (BPAD) melaporkan dugaan kasus penjualan aset daerah di lakukan oleh oknum. Padahal tanah tersebut sudah terdaftar dalam aset Pemerintah dan terdata dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

Bahkan, diatas tanah itu pula pemerintah KSB telah memasang patok sebagai tapal batas tanah, papan informasi bahwa itu milik pemerintah terlebih telah berdiri bangunan di atasnya.(ID/S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!