Seorang Advokat Ditangkap, Kasusnya Sungguh Berat!

Jawa Tengah – Seorang oknum advokat atau pengacara bernisial IP ditangkap Tim Gabungan Jatanras Polda Jawa Tengah dan Polres Batang.

Penangkapan dilakukan akibat advokat IP diduga melakukan penipuan dan pemerasan terhadap anggota Polri dengan modus surat praperadilan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro, menyatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya tindak penipuan dan pemerasan.

Korban penipuan dan pemerasan IP itu terdiri atas sejumlah warga sipil bahkan beberapa perwira Polisi.

Jumlah Korban

Dari hasil penyelidikan sementara, ada sedikitnya 50 surat praperadilan dibuat tersangka IP.

Yang paling banyak terjadi di Salatiga, Boyolali, Kendal, dan Batang.

Untuk setiap kasusnya tersangka meminta imbalan minimal Rp50 juta.

Polisi masih terus mendalami penyidikan terhadap tersangka IP, termasuk mencari tahu ada tidaknya tersangka lain.

Seiring menyangkut profesi pengacara, pihak Polda Jawa Tengah juga akan berkoordinasi dengan organisasi advokat sehingga kasus IP tidak mencederai atau menodai profesi advokat secara umum.

Modus Pelaku

Tersangka menyoroti beberapa kasus yang pernah ia dampingi sebagai pengacara.

Bila suatu kasus berakhir kekeluargaan atau Restoratif Justice (RJ), tersangka membuat surat praperadilan prinsipal.

Surat praperadilan tersebut tidak berisi surat kuasa siapapun dengan isi materi mempertanyakan penyelesaian kasus yang disebutnya merugikan korban.

Surat praperadilan tersebut kemudian dikirim tersangka IP ke Polres terkait hingga ke Propam Polda Jawa Tengah.

Dalam proses yang berjalan, pihak -pihak yang disebut dalam surat praperadilan tentunya ketakutan.

Mereka langsung menghubungi tersangka agar mau mencabut praperadilan.

“Celah inilah oleh tersangka digunakan untuk memeras,” ujar Djuhandani, seperti dikutip dari CNN, Sabtu (5/2/2022).

Kapolres Batang AKBP Irwan Santoso mengatakan dari pemeriksaan diketahui bila praperadilan yang dibuat tersangka tak direspons pihak yang berperkara.

Maka tersangka langsung mengabaikannya dengan tidak mendatangi Sidang Praperadilan di Pengadilan sehingga oleh Hakim langsung dinyatakan gugur.

“Dia tinggalkan begitu aja,” ujar Djuhandani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!