KPK Coret Istilah OTT, ini Faktanya!

Jakarta – Istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) sangat familiar di telinga masyarakat saat mendengar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan seorang koruptor.

Namun, saat ini istilah OTT sudah tidak lagi digunakan KPK.

“Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan. Tapi tangkap tangan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (26/1/2022) seperti dikutip dari NKRI.

Jenderal bintang tiga itu menyampaikan alasan yang menjadi landasan KPK tak menggunakan istilah tersebut.

Hal itu karena telah disesuaikan dalam konsep hukum yang ada.

“Kenapa karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan,” ujarnya.

Firli menjabarkan, KPK di eranya melakukan beberapa pendekatan sebelum melakukan tangkap tangan.

Dimulai dengan upaya untuk melakukan pendidikan kepada masyarakat hingga upaya pencegahan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). Hal ini untuk melihat area rawan korupsi.

“Delapan area intervensi seketika angkanya rendah kita bisa yakini daerah tersebut rawan tindak pidana korupsi,” katanya.

MCP untuk mencegah risiko korupsi dan mitigasi korupsi.

Firli menuturkan, yang tertangkap tangan adalah yang tingkat MCP-nya rendah.

“Itu betul bisa dibuktikan, yang tertangkap pastilah MCP-nya rendah,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!