Terkait Roster Kerja PT AMNT, Disnakertrans Minta Reschedule

Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), meminta roster tenaga kerja PT AMNT untuk segera dilakukan reschedule.

Prihal tersebut, disampaikan langsung oleh Kepala Disnakertrans Ir. H. Muslimin M.Si pada pertemuan yang digelar di kantor Disnakertrans belum lama ini.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menyampaikan tiga permintaan. Satu diantaranya, reschedule atau rombak roster kerja 8-2-2 yang akrab di artikan 8 minggu kerja, 2 minggu karantina dan 2 minggu bersama keluarga.

“Roster kerja itu kami minta dirombak setelah semua karyawan mendapatkan pelayanan vaksin tahap II,” ungkapnya, kepada wartawan, Rabu, (8/12/2021).

Dikatakannya lagi, tawaran jadwal kerja yang disampaikan oleh pemerintah yaitu 6 minggu kerja dan 3 minggu libur kerja (6-3). Atau, tambahnya lagi, 4 minggu kerja dan 2 minggu libur kerja (4-2).

Soal alasan mengapa pemerintah meminta reschedule roster kerja, H. Muslimin menegaskan, setelah karyawan mendapatkan vaksin tahap II maka secara otomatis mereka telah memiliki kekebalan tubuh yang cukup dan sistem imun dalam tubuhnya juga telah terbentuk. Jadi, menurutnya, bukan halangan lagi bagi mereka untuk berkumpul bersama keluarga atau menjalani aktifitas bersosial masyarakat.

Kendati demikian, H. Muslimin mengingatkan bahwa protokol kesehatan seperti yang disuarakan oleh pemerintah tetap ditunaikan. Jaga jarak, menggunakan masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan hingga perilaku hidup bersih dan sehat.

“Hal itu telah kami sampaikan dan selanjutnya menjadi atensi pihak perusahaan,” ujarnya.

Selain dari roster kerja, dua hal lainnya turut disampaikan yaitu mantan karyawan PT Newmont Nusa Tenggara yang mengambil program Restrukturisasi Tenaga Kerja (RTK) tahun 2016 diberdayakan lagi baik itu mitra bisnis atau aliansi bisnis PT AMNT itu sendiri. Akan tetapi dengan catatan, mereka yang masih produktif.

Alasan mereka mesti diberdayakan lagi ialah salah satu langkah konkrit Pemda dalam mengurangi angka pengangguran dengan model memberdayakan warga lokal daripada mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah.

Terakhir, istilah blacklist terhadap calon pencari kerja agar dihilangkan. Baginya, kita harus memberikan peluang kerja yang sama bagi pencari kerja agar nantinya mereka bisa bersaing secara sehat mendapatkan pekerjaan yang tentunya dibarengi dengan skill dan keterampilan yang dimiliki.

“Tiga hal itu saja. Semoga kedepannya dunia ketenagakerjaan lebih baik dan produktif,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!