Sumbawa Barat – Tahun 2022 mendatang rencana Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Sumbawa Barat di usulkan naik 1,9 persen.
Kenaikan UMK tahun 2022 melalui proses dan pertimbangan termasuk hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada tiga pasar tradisional yang ada di KSB.
“Ini merupakan hasil rapat yang kami bahas tadi bersama, Dewan Pengupahan Sumbawa Barat, Dinas Koperindag dan tim lainnya yang terlibat dalam pembahasan UMK. Maka dari kesepahaman tersebut, tahun 2022 mendatang ada kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp 37.569 atau 1,9 persen,” ungkap Kepala Dinas Nakertrans, Ir. H. Muslimin HMY pada media, usai kegiatan, Jum’at (19/11/2021).
Usulan terhadap kenaikkan UMK ini, menurutnya pasti membawa angin segar untuk para buruh dan pekerja. Pasalnya, dengan adanya kenaikkan upah keperluan dan kebutuhan rumah tangga serta keluarga bisa dipenuhi.
“Kita tunggu hasil akhir dari usulan ini. Karena keputusan atau yang menetapkan UMK ini ialah Pemprov NTB,” ungkapnya.
Prihal adanya usulan kenaikan UMK, pihaknya mengacu kepada ketentuan Undang-Undang Cipta kerja dan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Atas dasar iti, DPK Sumbawa Barat bersepakat mengusulkan menaikan UMK tahun 2021 sebesar Rp. 2.316.278,-.
Selain dari UU tersebut, pihaknya mengikuti hasil terbaru usulan dokumen untuk upah minimum provinsi hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi NTB pada Selasa (16/11) terkait penyesuaian UMP 2022. Nah, didalam pertemuan tersebut, Dewan Pengupahan NTB merekomendasikan usulan nilai UMP NTB Tahun 2022 sebesar Rp. 2.207.212,- dengan kenaikan sebesar Rp. 23.329,- atau sekitar 1,07% dari UMP Tahun lalu(2021) sebesar Rp. 2.183.883,-.
“Besaran kenaikan pada usulan UMK itu ada pertimbangan lainnya termasuk hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tiga pasar tradisional Sumbawa Barat. Selanjutnya, akan kami sampaikan kepada Bupati. Nanti, Bupati akan menyampaikannya pada Gubernur NTB untuk ditetapkan,” pungkasnya.