Manfaatkan Akses Data Penduduk, Dukcavil KSB Bangun PKS Bersama 6 OPD

Sumbawa Barat – Untuk memudahkan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melakukan sebuah Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan empat Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).

“Saat ini kami sudah melakukan PKS bersama OPD lainnya. Hal ini kami lakukan dalam rangka memenuhi amanat Permendagri Nomor 61 Tahun 2015 tentang persyaratan, ruang dan tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KSB, Ibrahim, S.Sos, MM melalui Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Hayatunnufus Wikamto, S.Kom, M.Si, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (28/9/2021).

Dikatakan, bahwa sudah ada enam yang mendapatkan persetujuan dari Pusat namun, baru Disperindag KSB, DPMPTSP KSB, BKPSDM KSB, dan Dinas Sosial KSB yang sudah dapat mengakses data kependudukan/memiliki User ID.

“Sedangkan Dinas Kesehatan KSB masih dalam proses pengurusan User ID, dan terakhir RSUD Asy Syifa baru pada tahapan persetujuan saja,” ujarnya.

Ia menyebut, sesuai dengan Permendagri No 61 Tahun 2015 menyebutkan bahwa, Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el kepada lembaga pengguna, meliputi Satuan Kerja, Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, dan Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat.

“Lingkup pemanfaatan data oleh lembaga pengguna meliputi NIK, data kependudukan, dan KTP-el. Dimana data tersebut telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kemendagri yang bersumber dari hasil pelayanan administrasi kependudukan dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang tersambung antara tempat pelayanan dengan Data Center Kemendagri,” paparnya.

Lebih lanjut dijelaskanya, bahwa pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el oleh lembaga pengguna tingkat Kabupaten, wajib menggunakan aplikasi data warehouse yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sehingga, terkait prosesnya sudah diatur sebagai berikut, a. Permohonan permintaan izin secara tertulis dari pimpinan lembaga Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Bupati, b. Pemberian izin pemanfaatan oleh Bupati kepada lembaga pengguna tingkat Kabupaten, c. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten dengan kepala/pimpinan lembaga pengguna tingkat Kabupaten sebagai tindak lanjut dari pemberian izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan d. pembentukan Tim Teknis oleh lembaga pengguna yang sudah menandatangani Perjanjian Kerjasama, e. Pemberian hak akses oleh Bupati berdasarkan permintaan dari lembaga pengguna yang sudah menandatangani PKS, f. Bupati melalui Dukcapil Kabupaten melakukan pengendalian, pengawasan dan evaluasi terhadap lembaga pengguna, secara insidentil dan berkala setiap 6 (enam) bulan.

“Dengan adanya PKS ini, diharapkan pemberian hak akses data kependudukan bisa lebih cepat serta bisa lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga data hasil pelayanan lebih efektif dan efisien,” demikian, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!