Mataram – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong 6 Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), membenahi pengelolaan pajak daerah. Ke 6 Pemda yang dimaksud diantaranya, Kabupaten Bima, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa, dan Kabupaten Sumbawa Barat.
Hal tersebut, disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam rapat koordinasi dengan 11 Pemda/Kota di Wilayah NTB, Senin (28/6/2021).
Ia menegaskan, terkait Optimalisasi Pendapatan Daerah, KPK telah mendorong melalui implementasi pemasangan alat perekaman pajak. Kendala yang dihadapi berupa penolakan oleh Wajib Pungut (Wapu) pajak pelaku usaha untuk dipasangkan alat tersebut.
“Dari data yang ada, tercatat piutang pajak daerah sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp165,7 Miliar dan hingga triwulan satu tahun 2021 piutang pajak yang tertagih baru sebesar Rp3,1 Miliar,” sebutnya.
Selain itu, sambungnya kendala yang dihadapi berupa penolakan oleh wajib pungut (wapu) pajak pelaku usaha untuk dipasangkan alat tersebut. Selain itu, ada beberapa pemda yang belum memiliki Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait implementasi alat, serta kendala teknis dalam pemasangan alat yang tidak didampingi oleh pemda, ataupun terdapat wapu yang enggan mengirimkan data secara regular.
“Melalui digitaliasi dalam pembayaran pajak dan retribusi yang terintegrasi dengan sistem pemda ini, khususnya untuk pajak restoran, hotel, dan hiburan, capaiannya masih terbatas baru 104 buah, berupa interceptor box dan web service,” jelasnya.
Untuk itu, KPK mendorong pemda untuk segera mengefektifkan pengawasan implementasi alat rekam pajak untuk mencegah kecurangan-kecurangan yang dilakukan Wapu.
“Kami minta informasi terkait daftar penunggak pajak daerah terbesar untuk setiap mata pajak agar ditelaah sebagai dasar merekomendasikan langkah penagihan selanjutnya,” pungkasnya.