(Foto Hasil Tangkapan Layar)
INSIDE NTB.COM, Sumbawa Barat – Sejumlah Anggota Komisi III DPRD Sumbawa Barat menegaskan segera mengusulkan uji akademik kembali atas rencana pemerintah melakukan pembangunan bandara di desa Kiantar.
Anggota Komisi III, Ahmad, S.Ag, menegaskan usulan terhadap uji akademik soal bandara itu, muncul setelah hasil konsultasi dan klarifikasi pihaknya dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB. Sebab, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) NTB belum disahkan.
“RTRW Provinsi belum disahkan ternyata. Rencana Bandara Kiantar memang sudah masuk dalam draf RTRW Provinsi tapi muncul polemik menyusul banyak sekali perubahan undang undang salah satunya undang undang cipta kerja. Jadi RTRW tertunda. Pemerintah gak boleh eksekusi karena bertentangan dengan RTRW Provinsi yang belum disahkan,” terangnya.

Ahmad menegaskan, uji akademik diusulkan DPRD terlebih dahulu akan memanggil eksekutif Sumbawa Barat dan meminta jadwal dengan perguruan tinggi serta Provinsi NTB.
Yang menarik kata Ahmad, ada perdebatan soal rencana pembangunan jembatan Lombok Sumbawa yang VS nya sedang dilaksanakan. Berdasar instrumen undang-undang baru cipta kerja dan omnibuslaw pembangunan jembatan juga harus terintegrasi dengan pulau pulau kecil dan terluar.
“Undang undang omnibuslaw yang mengisyaratkan harus ada pola terintegrasi antar satu wilayah dengan wilayah kepulauan kecil lainnya. Misalnya transportasi darat dan laut seperti kapal cepat. Ini dari fungsinya. Nah karena banyak sekali benturan aturan, ini alasan Komisi III mengajukan uji akademik.
Sementara itu anggota Komisi III lainnya, Sudarli, S.Pd mengingatkan banyak pihak termasuk pemerintah untuk melakukan kajian yang konfrehensif. Agar tidak terjadi masalah aturan dan aset aset tidak berfungsi dengan baik. Seperti Bandara Sekongkang, pelabuhan Lalar. Meskipun Bandara Kiantar sumber anggarannya bukan dari APBD.

“Yang fokus sekarang justru perintah undang undang membangun smelter. Itu prioritas pembangunan nasional yang sudah tertuang dalam Perpres nomor 18 tahun 2020 tentang pembangunan kompleks industri terintegrasi,” demikian, Sudarli.
Sudarli yang juga wakil ketua Komisi III, menegaskan kembali bahwa dalam waktu dekat komisi akan melakukan RDP dengan mitra kerja. Baik Dinas PUPRP Bidang Tata Ruang Kabupaten, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan.
“Nah salah contoh uji akademik itu, bagaimana mengintegrasi aturan dan tehnis antara bandara dan paralayang mantar di satu koordinat lokasi?,” demikian, tutup, Sudarli.(ID/RED)