Format KSB: Proses Pembangunan Bandara Terkesan Tidak Sesuai Prosedur

(Ilustrasi bandara) hasil tangkapan
INSIDE NTB.COM, Sumbawa Barat – Sebagian rakyat Sumbawa Barat semakin curiga terhadap proses tahapan pembebasan lahan bandara Kiantar terkesan tidak sesuai prosedur. Sebab terlihat dari beberapa rangkaian dan tahapan tidak dilakukan sesuai amanat UU.

Hal tersebut di sampaikan oleh Joni Saputra Ketua Forum Masyarakat Untuk Transparansi (Format) Sumbawa Barat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/5/2021).

(Foto Ist : Joni Saputra, Ketua Format KSB)

Menurutnya, rakyat saat ini memantau setiap perkembangan terkait bandara Kiantar, mulai dari pembebasan lahan sampai dengan pengajuan ijin bandara baru ke Dirjen Perhubungan. Sebab, didalam proses membangun bandara baru itu harus berdasarkan, UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, PP Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara, dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2014, telah di revisi dalam Permenhub Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara.

“Dalam pasal 41 ayat (1) Permenhub bahwa, Kajian Rencana Induk Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 15. Kemudian, ayat (2) bahwa Persetujuan Direktur Jenderal terhadap kelayakan lokasi Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b, diberikan untuk kajian kelayakan lokasi Bandar Udara yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5,

“Jadi, bagaimana mau membangun bandara baru, sementara dari sisi regulasinya belum di jelaskan kepada publik. Bahkan, informasi yang kami dapat, Pemprov NTB sendiri belum mengetahui terkait hal ini,” jelasnya.

Selain, Permenhub bebernya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2012, pasal 2 huruf 1 sampai 3 menjelaskan bahwa pembangunan bandara wajib dilaksanakan berdasarkan penetapan lokasi Bandar Udara.

“Maka kami minta kepada Bupati, jangan main-main terkait masalah kebijakan publik. Jangan gunakan Perda saja, jika terkait pembangunan untuk kepentingan umum, semua harus di singkron kan sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Joni.

Selain itu, dirinya berharap seluruh proses dan tahapan dan pengurusan dokumen sebagai syarat pembagunan sebagaimana di atur dalam regulasi perundang-undangan dimana salah satunya ada study kelayakan dan rekomendasi dari gubernur dalam permohonan ijin mesti di urus terlebih dahulu.

“Proses ini penting di lalui sebagai syarat untuk melengkapi persyaratan administrasi lokasi bandara baru sesuai yang di amanatkan UU, PP dan Permenhub. Lantas, bagaimana mau melanjutkan ke tahap berikutnya ? Kok terkesan pembebasan lahan bandara Kiantar mirip “Mafia Tanah” saja,” tudingnya.

Sebagai rakyat, dirinya meminta agar pembangunan bandara Kiantar di hentikan saja, sebab di KSB sendiri sudah memiliki bandara di Sekongkang yang mestinya harus di optimalkan dan segera di fungsikan.

“Pemda jangan mubasir dengan anggaran, ingat ini masa pandemi mestinya Bupati cari cara bagaimana rakyat bisa bertahan hidup di tengah pandemi dengan mengeluarkan kebijakan ekonomi yang dapat menstimulasi peningkatan ekonomi yang dapat mendorong meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat saat ini semakin melemah,” jelasnya.

Lepas dari itu, dirinya menyayangkan narasi yang dilontarkan Bupati belum lama ini membuat rakyat khususnya di Sumbawa Barat terkesan membingungkan. Pasalnya, sejak awal Bupati KSB menyatakan bahwa PT AMNT adalah penyandang dana untuk pembangunan Bandara Kiantar itu. Bahkan, tidak sepeserpun anggaran dari APBD atau APBN akan digunakan untuk pembangunan bandara tersebut.

Pernyataan itu sangat tegas di sampaikan oleh Bupati, bahwa pembangunan bandara di Desa Kiantar tidak menggunakan seper pun uang negara, semuanya murni berasal dari investor yang ingin melihat KSB maju.

“Tidak ada sepeser pun uang negara kita gunakan, anggaran pembangunan bandara di Desa Kiantar murni datang dari investor. Perlu diingat bahwa mendatangkan investor untuk membangun daerah sangatlah susah, saya sudah mengalaminya,” kata Bupati Dr. HW. Musyafirin di kutip dari berbagai media lokal, regional, bahkan nasional.

Tak hanya itu, pernyataan lain, Bupati juga menyampaikan bahwa dirinya pernah bertemu dengan calon investor yang ingin membangun bandara.

“Kami pernah bertemu dengan calon investor yang ingin membangun bandara dari berbagai negara, terakhir dari Brunei Darussalam, namun hasilnya nihil. Sekarang ada investor yang ingin berinvestasi dan membangun daerah lantas kita menolaknya, saya rasa itu adalah langkah konyol serta di luar nalar pikir,” kata Bupati lagi dalam keterangannya di sejumlah media online dan cetak.

Bukan saja dimedia, bahkan Bupati sendiri pada saat Sholat idul Fitri dari atas mimbar Bupati menyampaikan hal yang sama, bahwa KSB tidak mengeluarkan uang sepeser pun dalam membangun bandara.

“Lantas, kenapa tiba-tiba Bupati terkesan mengelak, bahwa PT AMNT bukan investor. Kan lucu saja, dan aneh juga ya, rakyat di buat bingung,” kata Joni Saputra dengan nada seloroh.

Lanjut Joni, sebagai masyarakat, dirinya mensinyalir ada kejanggalan dari awal memaksa kehendak, sampai dengan PT AMNT saat ini tidak di akui sebagai investor. “Jadi, klarifikasi Bupati bahwa PT AMNT bukan investor semakin menimbulkan kecurigaan masyarakat. Ini ada apa sebenarnya?,” tanya Joni.

“Dari beberapa statetment Bupati itu, kami dari Format minta Bupati konsisten, dan tidak tergesa-gesa membangun bandara baru, daripada bandara Kiantar nanti jadi prasasti modern seperti dermaga Labuan Lalar atau bandara Sekongkang,

“Alangkah baiknya bandara yang ada di benahi dulu untuk segera di fungsikan. Jadi kalau memang serius bandara baru akan di bangun maka harus sesuai dengan regulasi yang ada serta melengkapi dokumen-dokumen terkait bandara baru,” kata Joni menambahkan.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB Lalu Muhammad Faozal di konfirmasi wartawan, melalui saluran Aplikasi Whatsapp Selasa (25/5/2021) mengaku belum menerima info detail terkait lokasi dan rencana bandara Kiantar tersebut.

“Sedang saya cek, dan diminta info detailnya,” kata Lalu M. Faozal singkatnya.(ID/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!