Pria Asal Taliwang Diringkus Polisi, Kasusnya Memalukan!

INSIDE NTB : Sumbawa Barat – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat. Kali ini menimpa korban bunga, nama disamarkan (15) warga Kecamatan Jereweh, yang masih berstatus sebagai pelajar.

Kapolres AKBP Herman Suriyono, S.IK, MH, melalui Paur Subbag Humas IPDA Eddy Subandi, S. Sos, dalam keterangan persnya, Jum’at (21/5/2021) mengatakan, pelaku berinisial KM (18) asal Kecamatan Taliwang, diringkus Unit Satreskrim bersama Unit PPA Polres KSB, pada Kamis (20/5/2021) Kemarin.

“Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/114/V/2021/NTB/Res KSB, Tanggal 20 Mei 2021,” kata Eddy.

Ia menjelaskan, kasus persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi dua kali, pertama terjadi pada hari kamis (29/4/21) dan kedua terjadi pada hari Minggu (2/5/2021) lalu.

“Pertama pelaku mencabuli korban tepatnya, dipinggir jalan area Tua Busir, Desa Belo, Kecamatan Jereweh, dan terakhir pelaku melakukan aksi yang sama berlokasi di pantai Jelenga,” jelasnya.

Adapun kronologis kejadian, lanjutnya berawal korban dan pelaku saling kenal melalui chating Facebook, kemudian korban dan pelaku janjian untuk ketemuan sehingga pelaku menjemput korban dan mengajak korban untuk jalan-jalan. Namun, setibanya di TKP tanpa pikir panjang pelaku langsung melakukan aksi bejadnya.

“Atas perbuatannya itu, pelaku di jerat UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(ID/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!