INSIDE NTB.COM, Jakarta – Dewan Pers (DP) akhirnya melayangkan surat undangan kepada Pemimpin Redaksi Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) dengan portal resmi www.pewarta-indonesia.com. Surat undangan tertanggal 11 Mei 2021 yang bertajuk ‘Undangan Penyelesaian Pengaduan Ke-2’ itu diterima Pimred KOPI, Wilson Lalengke, pada Selasa 18 Mei 2021. Lalengke bersama sejumlah pemimpin redaksi lainnya, seperti Pimred Media News Metropol, diharapkan hadir secara online pada Kamis, 20 Mei 2021.
Dalam surat undangan itu disampaikan bahwa DP mengundang para pimred untuk penyelesaian pengaduan dari Nico yang mewakili Mimihetty Layani yang merasa keberatan atas pemberitaan di media (salah satunya KOPI – red) berjudul ‘Soal Kisruh PT. Kahayan Karyacon, Akhirnya Direktur Leo Handoko Buka Suara’. “Menurut Pengadu, berita yang diadukan tidak sesuai fakta serta merugikan Pengadu. Teradu juga tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu,” kata DP dalam suratnya.
Merespon surat undangan DP yang ditanda-tangani oleh Arif Zulkifli tersebut, Wilson Lalengke, menyatakan pihaknya telah membalas suratnya dan memberikan jawaban tegas seperlunya. “Sebenarnya saya tidak ingin menanggapi undangan semacam itu, namun ada hal yang mesti disampaikan kepada DP agar mereka lebih cerdas dalam merespon pengaduan dari pihak-pihak tertentu, terutama para pengusaha yang memiliki muatan kepentingan bernuansa keserakahan dan keangkuhan,” ungkap Lalengke yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini, 19 Mei 2021.
Untuk memperjelas isi jawaban terhadap undangan DP tersebut, Lalengke menyertakan surat jawaban, lengkap dengan lampirannya, kepada pewarta media ini. Berikut jawaban lengkapnya:
Jakarta, 18 Mei 2021
Nomor: 141/KOPI/U/V-2021
Lamp.: 1 (satu) set
Hal: Jawaban Pengaduan Nico ke Dewan Pers
Kepada Yth.
Saudara Ketua Dewan Pers
di- Jakarta
Dengan hormat,
Menanggapi surat Saudara nomor 365/DP/K/V/2021, tertanggal 11 Mei 2021, perihal Undangan Penyelesaian Pengaduan Ke-2, bersama ini kami sampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Kami hanya akan menghadiri undangan penyelesaian pengaduan secara off-line alias tatap muka langsung dengan para pihak, baik di kantor Dewan Pers maupun di tempat lain (netral) yang ditentukan.
2. Nico bukanlah pihak yang dirugikan, dia tidak punya kapasitas untuk menyelesaikan masalah pemberitaan karena dia adalah pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan materi berita. Nico bukan pihak yang mengalami langsung, melihat, merasakan, maupun mendengar fakta yang terjadi, yang menjadi materi berita, sehingga dia tidak dapat merepresentasekan para pihak yang diberitakan, yakni Mimihetty Layani, Soedomo Mergonoto, dan Christeven Mergonoto. Oleh sebab itu, kami hanya akan menghadiri undangan penyelesaian bersama dengan Dewan Pers apabila pihak pengadu (Mimihetty Layani, Soedomo Mergonoto, dan Christeven Mergonoto) hadir dalam pertemuan dimaksud, tidak diwakilkan kepada siapapun.
3. Untuk informasi bagi Saudara bahwa kami, bersama puluhan wartawan lainnya, telah ‘mengejar’ untuk wawancara Mimihetty Layani, Christeven Mergonoto, Paulus bersama istrinya, dan Nico, untuk mengkonfirmasi dan meminta tanggapan terkait berbagai isu yang beredar selama ini di kalangan wartawan tentang kisruh Dewan Direksi versus Dewan Komisaris PT. Kahayan Karyacon, pada hari Selasa tanggal 16-02-2021 di PN Serang, Banten. Namun, dengan berbagai dalih, mereka semua menolak wawancara dan tidak bersedia memberikan tanggapan sama sekali. Oleh karena itu, jika sekarang mereka melayangkan pengaduan ke Dewan Pers terkait pemberitaan tersebut, ini dapat dipandang sebagai suatu kebodohan akut yang diderita para pengadu.
4. Berhubungan dengan poin 3 di atas, semestinya Saudara lebih jeli dan cerdas dalam menerima dan merespon pengaduan dari warga seperti Mimihetty Layani, dkk. Jangan karena mereka pengusaha Kopi Kapal Api yang memiliki banyak uang, Saudara dengan mudah mengakomodir pengaduan mereka.
Sebagai referensi Saudara, berikut kami lampirkan foto KTA Peradi atas nama Nico yang ditunjukkannya pada saat ‘dikejar’ wawancara bersama Mimihetty Layani cs, dan berkas pemberitaan terkait kehadiran Nico dan Mimihetty Layani di PN Serang pada Selasa (16-02-2021).
Demikian Surat Jawaban ini kami sampaikan, atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Pemimpin Redaksi
Koran Online Pewarta Indonesia,
Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA
Lebih lanjut Lalengke mengatakan bahwa SDM para pengelola DP itu amat memprihatinkan. Pasalnya, sesaat Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menerima surat undangan melalui nomor WhatsApp-nya, dirinya langsung meminta nomor kontak Nico untuk berkomunikasi mempertanyakan pengaduan yang bersangkutan, dan kapasitasnya sebagai pengadu. “Berkali-kali saya telepon orang DP itu, nada dering masuk, tapi pemegang handphone yang konon bernama Astrid tidak mengangkat atau menjawab telepon saya. Saya berpikir positif saja, mungkin hantu yang kirim surat undangan DP via nomor WA saya tadi, nyatanya saat ditelepon dan dikirim pesan WA tidak dibalas atau sekedar direspon dengan icon sekedarnya,” beber Lalengke keheranan.
Surat undangan kedua inipun, tambah Lalengke, sangat aneh. Dia merasa tidak menerima surat pertama, tiba-tiba mendapat surat undangan ke-2. Namun, dia menduga bahwa surat undangan pertama, jika memang ada ke redaksi KOPI, pasti isinya sama dengan undangan yang dikirimkan kepada pimred Bratapos.Com dan lainnya yang pernah diteruskan kepada dirinya.
“Tapi dari dua kali pengiriman surat undangan itu terlihat jelas bahwa kinerja DP benar-benar jeblok. Di surat undangan pertama, pihak pengadu yang keberatan atas berita berjudul ‘Soal Kisruh PT. Kahayan Karyacon, Akhirnya Direktur Leo Handoko Buka Suara’ itu adalah PT. BRI dan BRI Cash. Lha, tiba-tiba di surat undangan kedua, pengadu telah berganti orang? Administrasinya itu benar-benar amburadul bin acak-kadut ala lulusan taman kanak-kanak. Saya amat prihatin…” pungkas Lalengke prihatin.(RED/RED)