Korupsi Dana Desa, Kades Lampok di Vonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

INSIDE NTB.COM, Mataram – Sidang kasus korupsi Pengelolaan Dana Desa Lampok, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat, Tahun Anggaran 2018 -2019 dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 331.000.000,- memasuki agenda pembacaan putusan, pada, Selasa (18/5/2021).

Kepala Desa Lampok, KR selaku terdakwa, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.

”Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama selama 1 tahun 10 bulan dan denda 50jt subsider 2 bulan kurungan,” demikian bunyi vonis yang disampaikan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Tenny Erma Suryathi, SH, MH.

Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 140.450.000,- subsider 6 enam bulan penjara.

Selain KR, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) inisial IR dan TM terbukti pasal 3 UU no 20 tahun 2001 penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda 50jt subsider 2 bulan kurungan.

(Foto Ist : Saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram)

Majelis Hakim juga menyatakan selain Kepala dua TPK lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Kedua terdakwa selaku TPK dijatuhi pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda 50jt subs 2 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, melalui JPU Aji Rahmadi, SH, mengatakan sejak majelis hakim PN Tipikor Mataram membacakan putusan maka, atas putusan hakim tersebut terdakwa KR dan jaksa menyatakan pikir-pikir terhadap vonis hakim sehingga putusan tersebut belum dinyatakan inkrah.

“Kalo untuk TPK para terdakwa menyatakan menerima putusan sementara jaksa menyatakan pikir-pikir sehingga putusan tersebut juga belum inkrah,” ujar Aji Rahmadi singkat.(ID/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!