InsideNTB.com, Jakarta – Usai Penggeladahan yang dilakukan oleh KPK ke rumah dinas dan ruang kerja Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, akhirnya ditemukan bukti-bukti keterlibatan Azis dalam kasus suap Walikota Tanjung Balai.
Apakah Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin bakal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap Walikota Tanjung Balai? Hal ini menjadi pertanyaan seluruh rakyat Indonesia, di mana hingga kini, masyarakat masih berasumsi, bahwa penegakan hukum di Indonesia masih cenderung tajam kebawah tumpul ke atas.
Namun, setidaknya, ada harapan akan kepastian hukum dalam kasus jual beli jabatan di pemerintahan kota Tanjungbalai, kabarnya, Ketua KPK RI, Irjen Pol Firli terlihat bekerja dengan cepat dan sudah menemukan bukti-bukti terkait dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
KPK menggeledah empat lokasi, di antaranya ruang kerja dan rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Penggeledahan itu terkait dengan kasus suap penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.
“Rabu (28/4), tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).
“Adapun empat lokasi tersebut salah satunya ruang kerja Wakil Ketua DPR RI di gedung DPR RI dan rumah dinas Wakil Ketua DPR RI. Sedangkan dua lokasi lainnya adalah apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” imbuh Ali, dikutip dari Totabuan.news.
Setelah menggeledah empat lokasi, KPK menemukan bukti-bukti terkait dengan perkara berupa dokumen dan barang. Namun KPK tak menjelaskan apa saja bukti-bukti yang dimaksud.
“Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara,” katanya.
Ali mengatakan bukti-bukti tersebut akan diproses lebih lanjut. KPK juga mengajukan penyitaan bukti tersebut untuk melengkapi berkas perkara.
“Selanjutnya bukti-bukti ini akan segera dilakukan analisis mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud,” katanya.
Seperti diketahui, Azis diketahui sempat disebut di kasus suap penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Azis Syamsuddin memperkenalkan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial ke penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
AKP Robin dijerat KPK setelah diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai. Pemberian uang itu dimaksudkan agar AKP Robin mengurus perkara dugaan korupsi di KPK yang diduga menjerat Syahrial.
Azis Syamsuddin sendiri sudah angkat bicara perihal itu. Namun respons Azis Syamsuddin belum terang. “Bismillah Al fatehah,” kata Azis Syamsuddin lewat pesan singkat saat dimintai konfirmasi, Jumat.(RED)