InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Kepolisian Resort Sumbawa Barat melalui Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menyerahkan tersangka berikut barang bukti (BB) kasus pengadaan lampu penerangan jalan tenaga surya di Desa Labuhan Lalar ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Selasa (16/2/2021).
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono,S.I.K,M.H melalui PAUR Subbag Humas Ipda Eddy Soebandi, S.Sos menyampaikan, proses ini berlanjut setelah sebelumnya Jaksa mengirim Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah lengkap (P.21)
Menurut Eddy Soebandi, penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret tersangka AS oknum Kades Labuhan Lalar Periode 2013 – 2018 yang disidik oleh Unit Tipikor Polres KSB, sejak akhir 2019 yaitu pengadaan lampu Tenaga Surya dengan paguanggaran sebesar Rp. 192.500.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDES ) Desa Labuhan Lalar Tahun Anggaran 2018.
“Dalam pengadaan Lampu tenaga Surya di Desa Labuhan Lalar tersebut diambil alih oleh Kepala Desa (AS) tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan (TPK) Pengadaan Barang/Jasa di Desa,” terang Eddy Soebandi seperti di kutip KMCmedia Group.
Apa yang dilakukan AS ini ditegaskan Eddy Soebandi, bertentangan dengan Peraturan Kepala LKPP no 22 / 2015 tentang perubahan atas Peraturan Kepala LKPP No 13 tahun 2013 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, maupun Peraturan lainnya.
Lanjut Eddy Soebandi, setelah tersangka AS mengambil alih pekerjaan pengadaan lampu tenaga surya sampai dengan akhir tahun anggaran pekerjaan tidak dilaksanakan, tersangka hanya memberikan uang muka saja kepada pihak penyedia yang dutunjuk namun tidak ditindaklanjuti dengan pembayaran pesanan barang.
Artinya tambah Eddy Soebandi, pekerjaan tersebut fiktif (tidak dilaksanakan) padahal tersangka AS telah mendesak Bendahara Desa yang merupakan stafnya untuk mencairkan anggaran sejumlah tersebut setelah dipotong pajak, bendaharapun tidak kuasa mengahadapi tekanan tersangka AS akhirnya mencairkan dan memberikan anggaran yang telah dicairkan kepada tersangka AS.
“Akibat dari perbuatan tersangka Negara mengalami kerugian sebesar Rp.168.525.000,” terang Kapolres KSB AKBP Herman Suriyono, seperti disampaikan Eddy Soebandi lagi.
Dalam perkara tersebut Penyidik melakukan penyitaan terhadap uang muka yang disetorkan oleh tersangka AS kepada rekanan sebesar Rp. 41.596.000, dan barang bukti beberapa angkur tiang lampu, serta barang bukti berupa beberapa dokumen telah ikut diserahkan oleh Tim Penyidik yang dipimpin langsung oleh IPTU Zainal Abidin Kaur Binops Sat Reskrim, yang juga diberi kepercayaan merangkap jabatan sebagai kanit Tipikor.
Secara terpisah Kasat Reskrim Polres KSB AKP Afrijal, S.I.K yang dihubungi melalui ponsel membenarkan bahwa agenda hari ini adalah penyerahan tersangka dan barang bukti kasus Tindak Pidana Korupsi di Desa Labuhan Lalar.
“Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, maka kewenangan penanganan perkara sudah sepenuhnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” demikian ujar Afrijal.(RED)