InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) yang berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Kepala Kejaksaan Negeri Nursiwan Sahrul, SH, MH, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman parkir kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Selasa (22/12/2020).
Ia menyebut ada ratusan barang bukti yang di musnahkan dan semuanya telah berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti ini baru pertama kali di laksanakan sejak berdirinya kejaksaan. Puluhan barang bukti tahun ini masih didominasi kasus narkoba,” ungkap Kajari.
“Dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang dalam amar putusan perkaranya memutus bahwa terhadap barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” tambahnya.
Dikatakan Kajari dari ratusan jenis barang bukti yang di musnahkan tersebut terdiri dari Shabu, senjata air soft gun, senjata tajam, miras dan puluhan telepon genggam.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut dengan cara dihancurkan dan dipotong potong.
“Yang pertama ada ratusan poket Shabu dihancurkan dengan cara di bakar dan senjata tajam di potong menggunakan gergaji potong,”
Sementara barang bukti yang dimusnahkan berikutnya Telepon genggam dipukul hingga hancur dengan menggunakan palu. Sementara untuk miras dan obat-obatan yang tidak terdaftar di DPOM juga dimusnahkan.
Acara pemusnahan barang bukti yang di mulai sejak pukul 10.30.Wita, disaksikan, oleh Kajari Nursiwan Sahrul di dampingi Staff Tindak pidana Umum, Dandim 1628/SB Letkol Czi Sunardi, Kepala BNNK Ahmad Chepy Hidayat, Wakapolres Kompol Teuku Ardiansyah, Kadis LH Ferial, S.KM dan Sekdis Kesehatan KSB Ernawati.(ID/RED)