Status Pemanfaatan APL Dipertanyakan, GMKSGS Tantang Pemda KSB Adu Data

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Status pemamfaatan Areal Penggunaan Lain (APL) masih menuai tanda tanya publik. Pasalnya, berbagai upaya telah dilakukan sejumlah masyarakat mulai dari aksi turun ke jalan hingga menggelar hearing.

Atas ketidakpuasan terkait status pemanfaatan dan Izin APL Gunung Semoan, maka Gerakan Masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat Selamatkan Gunung Semoan (GMKSGS) secara terbuka menantang pemerintah Daerah Sumbawa Barat, untuk bersama-sama membuka data di ruang publik. Hal itu dilakukan untuk memastikan status dan kejelasan APL Gunung Semoan.

“Kami minta Pemda KSB bersama kami duduk untuk membuka data terkait status pemanfaatan APL sebagai bentuk transparansi pemerintah kepada masyarakat. Mungkin, selama ini kami dianggap orang gila dan tidak memiliki data. Maka, kita buktikan tentunya dengan basis data agar publik dapat memahami persoalaan yang sebenarnya,” kata H. Syamsudin perwakilan GMKSGS kepada wartawan usai hearing bersama Pemkab Sumbawa Barat, belum lama ini.

(Foto Ist : H. Syamsudin Saat orasi dalam aksi tolak Ekplorasi Gunung Semoan)

Ia juga menegaskan, bahwa apa yang dilakukan bersama teman-teman selama ini, bukan tak beralasan, karena sebelumnya, Front Pemuda Taliwang (FPT) telah melayangkan surat untuk meminta klarifikasi kepada Dinas Energi dan Sumber Mineral Provinsi NTB terkait proses awal hingga terbitnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) oleh PT. SBM.

Karena itu, lanjutnya berdasarkan SK Bupati KSB Nomor : 732 Tahun 2014, pertanggal 8 Agustus 2014 lalu, tentang persetujuan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) kepada PT Indotan Sumbawa Barat, dimana dalam perjalanannya, mengajukan perubahan nama perusahaan, pemegang saham, termasuk komisaris dan direksinya, yang mana ditindaklanjuti dengan terbitnya IUP-OP atas nama PT Sumbawa Barat Mineral selaku pemegang IUP-OP sesuai dengan keputusan Kepala DPMPT-SP Provinsi NTB bernomor : 503/094/IUP-OP/DPMPTSP/2019 tanggal 26 Agustus 2019 tentang pemberian IUP-OP kepada PT SBM dengan areal IUP-OP seluas 24.722 Ha dengan komoditas : Emas Dmp.

“Atas dasar itu, secara terbuka kami menantang stakeholder dan pemangku kebijakan untuk bersama-sama membuka data agar masyarakat paham, siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas pengajuan, hingga menindaklanjuti perubahan nama perusahaan, pemegang saham, termasuk komisaris dan direksi PT SBM. Intinya, kami tidak ingin membahas hal lain, karena masalah ini sangat serius, dan ini bukan main-main karena menyangkut tanah leluhur warga KSB. Kita adu data sajalah,” pungkasnya.

Sementara, Bupati Sumbawa Barat melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Ir. Abdul Muis, MM, dikonfirmasi wartawan, Jum’at (9/10/2020), sangat menyayangkan hearing yang digelar pada, Kamis (8/10/2029) tersebut tak berlangsung lama. Padahal, menurutnya, Pemerintah daerah KSB sudah sangat terbuka dan beritikad baik untuk memenuhi semua tuntutan dari para pendemo.

“Seharusnya, dalam hearing itu, mereka (perwakilan pendemo,red) harus mampu bersabar dan mengontrol emosi agar dapat mendengarkan keterangan langsung dari Dinas terkait yang telah dihadirkan, baik itu dari Pemprov NTB ataupun dari Kabupaten, agar permasalahannya terang benderang dari semua sisi,” ungkapnya.

Selain itu, atas nama pemkab Sumbawa Barat, dirinya berharap, masyarakat dan juga peserta aksi agar menyikapi permasalahan ini dengan bijak dan mampu menempatkan persoalan pada tempatnya.

“Kami Pemkab Sumbawa Barat, sudah sangat kooperatif untuk melakukan dialog dengan perwakilan unjuk rasa, bahkan kami memfasilitasi massa aksi untuk melakukan hearing dengan semua stakeholder dan pemangku kebijakan yang berkenaan dengan operasional PT. SBM, dan itu kami sudah lakukan. Namun, sayangnya hearing kemarin tak berlangsung lama, sehingga para pendemo tidak bisa mendengarkan keterangan dari sejumlah sumber,” demikian, tutupnya.(ID/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!