Perusahaan Tambang Wajib Siapin Dana Eksplorasi 1 Persen dari Laba

InsideNTB.com, Jakarta – Perusahaan tambang bakal diwajibkan menyediakan dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara yang akan digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru. Hal tersebut sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, tepatnya Pasal 112A.

Lalu, berapa besaran dana ketahanan cadangan yang akan diwajibkan kepada perusahaan tambang ini?

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif mengatakan sampai saat ini pemerintah memang belum memutuskan besaran dana ketahanan cadangan yang wajib disediakan perusahaan tambang. Namun ada sejumlah usulan seperti dari Asosiasi Geologi dan Pertambangan bila dana ketahanan cadangan ini sekitar 1% dari keuntungan (net profit) perusahaan.

“Besaran dana ketahanan sendiri masih dalam proses, belum ditentukan besarannya berapa. Beberapa masukan dari Asosiasi Geologi dan Pertambangan Indonesia memasukkan angka yang belum kita finalkan, yaitu sekitar 1% dari net profit,” tutur Irwandy di Jakarta, belum lama ini.

Berdasarkan kajian yang dilakukan, menurutnya beberapa negara bahkan ada yang menetapkan besaran dana ketahanan cadangan mencapai 2,5%-10% dari laba bersih perusahaan. Persentase yang tinggi menurutnya diterapkan di sejumlah negara maju.

Kendati demikian, lanjutnya, pemerintah akan mempertimbangkan skala perusahaan sebagai penentu besaran dana cadangan ini, sehingga diharapkan tidak mengganggu arus kas perusahaan. Artinya, tidak menutup kemungkinan bila perusahaan dengan skala besar akan ditetapkan besaran dana yang lebih besar ketimbang perusahaan menengah dan kecil.

Begitu pun dengan jenis komoditas, menurutnya kemungkinan besaran dana untuk komoditas mineral dan batu bara juga akan dibedakan.

“Pemerintah tetap memperhatikan dana ketahanan cadangan ini tidak mengganggu arus kas perusahaan di dalam melakukan aktivitas,” ujarnya.

Menurutnya, dana ketahanan cadangan ini ditujukan bukan untuk memberatkan perusahaan, melainkan agar eksplorasi berjalan baik dan pada akhirnya akan meningkatkan cadangan mineral dan batu bara Indonesia.

“Ya tentunya akan menjadi pertimbangan yang matang agar cadangan mineral Indonesia meningkat, tetapi juga memberikan kesempatan kepada perusahaan-perusahaan untuk melakukan eksplorasi dengan baik,” jelasnya.

Berdasarkan Pasal 112A UU No.3 tahun 2020 tentang Minerba, “Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara.”

Dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru. Ketentuan lebih lanjut mengenai dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara berdasarkan dokumen Rancangan Peraturan Pemerintah tentang tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang CNBC Indonesia peroleh, dalam Pasal 49 disebutkan bahwa “Dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi lanjutan, pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi wajib mengalokasikan anggaran setiap tahun sebagai dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara.”

Adapun besaran dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara diusulkan dalam RKAB tahunan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara eksplorasi lanjutan dan dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara diatur dengan Peraturan Menteri.

Dengan demikian, sampai saat ini belum bisa dipastikan berapa besaran dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara yang akan diwajibkan kepada perusahaan tambang.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, hingga 2019 cadangan batu bara Indonesia mencapai 37,6 miliar ton dan sumber daya 149 miliar ton. Sementara untuk cadangan nikel sebesar 3,57 miliar ton, tembaga 2,76 miliar ton, besi 3,07 miliar ton, emas 3,02 miliar ton, bauksit 2,38 miliar ton, dan perak 2,76 miliar ton.(RED)

Sumber : CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!