Mendagri Sebut Perppu untuk Pilkada 2020 Masih Dikaji

InsideNTB.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya masih terus mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atau melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2020.

Hal ini berkaitan dengan pembatasan kegiatan kampanye yang berpotensi memicu kerumunan massa.

“Untuk mengatur hal itu, masih terus dipertimbangkan apakah melalui revisi PKPU atau diatur secara lebih spesifik melalui Perppu,” ujar Tito sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman Kemendagri, Senin (21/9/2020).

Kemudian, jika opsi yang dipilih adalah Perppu, pemerintah juga masih mengkaji apakah Perppu yang dikeluarkan nantinya cukup mengatur Covid-19 secara keseluruhan mulai pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum saja.

Atau, Perppu yang terbatas pada penegakan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020 saja.

“Jadi masih dikaji,” lanjut Tito.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, apabila pemerintah kembali mengerluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk Pilkada 2020, maka pihaknya memberikan sejumlah usulan.

Usulan itu terkait hal teknis tentang penyelenggaraan Pilkada 2020.

“Kalau jadi dikeluarkan, maka kami mengusulkan poin-poin yang terkait dengan teknis penyelenggaraan tahapan pilkada,” ujar Pramono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/9/2020).

Tujuannya, kata dia, supaya teknis pelaksanaan Pilkada lebih sesuai dengan protokol kesehatan.

Usulan itu terkait hal teknis tentang penyelenggaraan Pilkada 2020.

“Kalau jadi dikeluarkan, maka kami mengusulkan poin-poin yang terkait dengan teknis penyelenggaraan tahapan pilkada,” ujar Pramono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/9/2020).

Tujuannya, kata dia, supaya teknis pelaksanaan Pilkada lebih sesuai dengan protokol kesehatan.

Adapun lima usulan yang dimaksud Pramono yakni pertama metode pemungutan suara dapat dilakukan melalui TPS dan Kotak Suara Keliling (KSK).

Selama ini, tutur dia, metode pemungutan suara hanya melalui TPS.

Namun, di tengah pandemi, metode KSK yang sebelumnya biasa digunakan bagi para WNI yang tinggal di luar negeri dibolehkan.

“Metode ini menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut pergi ke TPS, atau pemilih yang positif Covid-19 maupun yang sedang menjalani isolasi mandiri,” lanjut Pramono.

Kedua, waktu pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 waktu setempat hingga 15.00 waktu setempat.

Hal ini bertujuan semakin mengurai waktu kedatangan pemilih ke TPS, sehingga semakin terhindar dari kerumunan.

Ketiga, rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan secara manual atau elektronik.

Pramono mengungkapkan, saat ini KPU sedang membangun sistem E-Rekap.

“Namun, kami perlu payung hukum yang lebih kokoh di Perppu. Sedangkan pengaturan secara teknisnya nanti akan diatur dalam Peraturan KPU,” katanya.

Keempat, kampanye dalam bentuk lain (rapat umum, kegiatan kebudayaan, olahraga, perlombaan, sosial) sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) huruf g UU Pilkada hanya dibolehkan secara daring.

Pramono menyebutkan, apabila nantinya usulan ini tidak masuk Perppu, maka KPU akan mengatur melalui revisi Peraturan KPU (PKPU).

“Atau jika waktunya dianggap tidak mencukupi, maka akan diatur melalui pedoman teknis,” ujarnya.

Kelima, KPU mengusulkan ada sanksi pidana bagi pelanggar protokol pencegahan Covid-19.

Pramono menuturkan, pihaknya mengusulkan beberapa bentuk sanksi pidana dan/atau administrasi yang penegakan hukumnya dapat dilakukan oleh Bawaslu maupun aparat penegak hukum lain.

“Poin-poin usulan ini sudah disampaikan KPU kemarin dalam rapat bersama Kemenko Polhukam, Kemendagri, dan Bawaslu,” kata Pramono.

“KPU mengapresiasi keinginan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih,” tambahnya.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!