InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Aktivitas kendaraan 6 roda pengangkut batu kapur menuju pabrik pengolahan kapur milik PT Unicef di Benete kecamatan Maluk, diduga over kapasitas. Hal ini terlihat kasat mata bahwa truk pengangkut melakukan pelanggaran dan tidak layak melintasi dengan ketentuan maksimum muatan tak lebih dari 6-8 ton.
“Saya sangat menyesalkan adanya truk yang bermuatan melebihi kapasitas, apalagi kerap melintasi jalan dan itu berpotensi mempercepat kerusakan akses jalan vital bagi masyarakat. Seharusnya pemerintah menindak keras karena mereka melanggar,” ungkap Musmuliadi salah seorang pengguna jalan kepada wartawan, Jum’at (18/9/2020).
Menurutnya, pengguna jalan tidak akan pernah menghalangi truk yang melintas namun harus sesuai dengan kemampuan dan kapasitas jalan ini.
“Tidak dihalangi melintas, tapi harus sesuai dengan aturan dan ketentuan muatan maksimum 6-8 ton sesuai aturan yang berlaku. Namun, faktanya truk yang beroperasi diduga bermuatan 9 bahkan 10 ton, ini kan melanggar aturan mas,” sesalnya.
Ia menjelaskan, bila seperti keadaan berkelanjutan maka masyarakat akan melakukan tindakan dengan menyampaikan keberatan kepada pemerintah KSB bahkan kepada Pemerintah Provinsi NTB untuk menegur pihak perusahaan.
“Untuk kepentingan bersama kami sebagai masyarakat tak ingin jalan yang dibangun dengan biaya yang mahal ini rusak gara-gara truk yang bermuatan melebihi kapasitasnya, apalagi potensi kecelakaan sangat membahayakan bagi pengguna jalan yang melintas, maka kita minta pemerintah daerah KSB, pemrov NTB melalui dinas terkait segera memberikan teguran keras atau bila perlu di stop dulu aktivitasnya,” tegasnya.
Pemerintah, kata dia hendaknya mengambil langkah tegas. Karena berlebihnya muatan truk tidak sesuai ketentuan menjadi penyebab jalan cepat hancur. Sehingga percuma dibangun jika pengawasan masih lemah.
“Kita tidak menginginkan jalan menjadi objek proyek, sementara kita tahu salah satu penyebab hancurnya jalan adalah truk bermuatan melebihi kapasitas,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dishub KSB, Abdul Hamid, S.Pd., M.Pd, dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsapp belum lama ini menyebut, jika pihaknya akan mengambil langkah tegas jika benar mereka melanggar aturan.
Kendati demikian, pihaknya akan mengambil langkah dengan memberikan surat teguran terlebih dulu.
“Kalau memang demikian mereka sudah melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan, bagian dalam kategori ODOL (Over Dimension Over Loading). Yang jelas kita akan beri teguran untuk pembinaan. Jika berulang maka akan kami keluarkan teguran keras,” tegasnya.(ID/RED)