Warga Seteluk Protes Pembalak Dilepas, LHK NTB Tak Serius Brantas Ilegal Logging

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Kabar tertangkap tangan pelaku yang diduga melakukan aktifitas ilegal logging dikawasan Tiu Nisung, Desa Seteluk Atas, Kecamatan Seteluk, mendapat sorotan dari warga setempat. Pasalnya, warga mempertanyakan kelanjutan atas penangkapan terhadap pelaku hingga kini masih bebas berkeliaran tanpa di proses hukum.

Informasi yang dihimpun media, kejadian penangkapan tersebut, terjadi pada hari Sabtu, (5/9/2020) sekitar pukul 11.00 Wita, dikawasan Tiu Nisung, Kecamatan Seteluk, wilayah RTK 70 KPH Brang Rea Puncak Ngengas.

Setelah petugas Kantor Pemangku Hutan (KPH) mendapat laporan, bersama warga setempat petugas langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang melakukan aktifitas ilegal logging bersama barang bukti.

Salah seorang warga setempat, Bayu Winata kepada wartawan ini sangat menyesalkan petugas yang melakukan penangkapan terhadap para pelaku namun terkesan petugas tidak menindaklanjutinya.

“Kami minta petugas KPH transparan dalam kasus ini, masa iya petugas menangkap pelaku namun tidak di proses hukum. Ini kan aneh,” sesal Bayu Winata, kepada wartawan, Jum’at (11/9/2020).

Ia menegaskan, dalam masalah ini terkesan adanya upaya kesengajaan untuk tidak ditindaklanjuti. Faktanya, hingga kini pelaku bebas berkeliaran tanpa beban. Menurutnya, jika pelaku memang melakukan aktivitas ilegal logging dan masuk dalam kawasan negara seharusnya ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Berbeda dengan perlakuan aparat KPH dengan sejumlah warga desa Mantar saat di tangkap langsung di proses hukum.

“Petugas harus berlaku adil. Jangan tebang pilih, karena ini akan berdampak buruk terhadap kinerja KPH. Kalau ini dibiarkan artinya, tidak sejalan dengan komitmen LHK NTB tentang perlindungan kawasan hutan terkait penuntasan proses hukum para pelaku ilegal logging. Kita minta pelaku ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hal senada disampaikan, Afizal bahwa dirinya meminta petugas untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Sebagai warga masyarakat, kami sangat kecewa kalau masalah ini tidak tidak ditindak tegas. Intinya jangan memberikan perlakuan yang berbeda, karena ini adalah negara hukum. Hukum harus di tegakkan,” ujarnya.

Sementara, Kepala KPH Wilayah Alas, Amin dikonfirmasi melalui saluran telepon lebih mengarahkan kepada petugas KPH Seksi Keamanan dan Penindakan. “Biar lebih enak ngomongnya, langsung saja ke Pak Slamet Santosa Seksi Keamanan dan Penindakan. Saya masih dalam perjalanan. Mohon maaf pak,” kata dia singkatnya.

Setelah mendapat arahan dari Kepala KPH RTK 70 KPH Brang Rea Puncak Ngengas, media ini berusaha menghubungi Petugas KPH bagian Seksi Keamanan dan Penindakan. Setelah media ini berhasil menghubunginya, namun petugas terkait belum memberikan keterangan.

“Iya, kami lagi rapat pak,” ujar petugas KPH seksi Keamanan dan Penindakan, Slamet Santosa saat di konfirmasi melalui saluran telepon hari ini.

Hingga berita ini di turunkan, tim media terus melakukan upaya konfirmasi, bahkan menghubungi melalui saluran aplikasi Whatsapp, namun hingga kini belum ditanggapi.(ID/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!