Gaji dan THR Tak Terbayarkan, Belasan Karyawan Hotel di KSB “Gigit Jari”

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Belasan karyawan Hotel Grand Royal (GR) di Sumbawa Barat kembali “Gigit Jari” pasalnya, selama dirumahkan karena situasi pandemi covid-19 yang terjadi sekitar tiga bulan yang lalu hingga kini belum terbayarkan.

Sehingga, mereka berkali-kali mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, mempertanyakan gaji dan THR mereka yang belum dibayarkan oleh pihak Managemen Hotel Grand Royal.

“Kami hanya menuntut hak kami, selain gaji, pihak management hotel juga tidak memberikan THR kami kemarin,” ungkap salah satu karyawan senior Hotel GR Sukardi, saat dihubungi wartawan, Kamis (6/8/2020).

Selain menuntut gaji dan THR, mereka juga menuntut BPJS kesehatan yang belum dibayar sejak mereka mulai bekerja sekitar tujuh sampai delapan tahun lalu hingga saat ini.

Menurutnya, pihak hotel sama sekali tidak mempunyai itikad baik untuk memanggil karyawan yang telah dirumahkan, padahal hotel sudah mulai beroperasi kembali.

“Jika kami tidak dipanggil lagi atau tidak di pekerjakan lagi maka selesaikan dulu hak kami yang belum dibayarkan,” tegasnya.

Kedatangan ini adalah kali kelima para karyawan ini mendatangi Disnaker untuk meminta kejelasan, namun belum mendapat hasil yang pasti dari pihak management hotel. Sementara pihak management Hotel GR juga hanya mengutus perwakilannya ke Disnaker untuk menemui para karyawan, namun belum menemukan solusi karena yang hadir bukan Owner.

“Kami mengapresiasi Disnaker KSB yang selama ini telah menerima kami setiap saat, dan telah memfasilitasi kami dalam menyelesaikan masalah ini sampai ke Balai Pengawas Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa selama ini perusahaan bersama karyawan tidak ada tertuang perjanjian hitam di atas putih untuk tidak membayar gaji dan THR karyawan, namun hanya memo saja yang dikeluarkan secara sepihak oleh pihak Hotel.

“Dalam memo tersebut, dituliskan keterangan perjanjian antara pihak hotel dengan karyawan bahwa selama dirumahkan karyawan setuju tidak dibayar gaji dan THR, padahal kami tidak pernah menyetujui,” sesalnya.

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker KSB, Tohiruddin, SH, menjelaskan bahwa pihaknya selalu terbuka dan wellcome terhadap semua warga yang membutuhkan pelayanan.

(Foto Ist : Karyawan Hotel Grand Royal Saat mendatangi Disnakertrans KSB)

Terkait laporan yang diberikan oleh karyawan Hotel GR, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil dan menyurati beberapa kali perusahaan untuk segera membayar THR dan upah karyawan.

“Kami sudah panggil pihak hotel dan yang datang saat itu adalah HRD nya, terlepas dari wewenangnya untuk memutuskan sesuatu,” katanya.

Tohir juga menjelaskan, bahwa semua hal yang terkait dengan ketenaga kerjaaan didahului dengan musyawarah dan mufakat serta harus melalui prosedur.

Pihak Disnaker telah memberikan dua opsi yang akan ditempuh oleh karyawan ini, yakni melalui mediasi yang dilakukan mediator sehingga dapat segera diselesaikan melalui pengadilan atau melalui pengawas perwakilan Pulau Sumbawa yang ada di Sumbawa.

Pihaknya berusaha membuka ruang untuk musyawarah namun teman-teman ini memilih opsi kedua.

“Kami sudah berusaha membuka ruang untuk musyawarah, dan teman-teman ini memilih opsi kedua melalui pengawas, dan nantinya kami akan memfasilitasi sampai ke Sumbawa untuk menyampaikan persoalan ini ke pengawas,” ungkapnya.

Menurutnya, persoalan ini harus disampaikan ke Balai Pengawas Ketenagkerjaan Pulau Sumbawa yang memegang tupoksi untuk memeriksa pihak perusahaan.

Jika ditemukan ada pelanggaran maka pengawas akan membuat nota dan disampaikan ke pusat untuk dilaksanakan eksekusi dan itu bersifat final.

“Sanksinya nanti tergantung dari hasil pemeriksaan pengawas,” ujarnya.

Tohir juga menambahkan, pihak hotel tetap harus membayar upah dan THR selama dirumahkan, jika tidak membayar maka itu melanggar aturan ketenagakerjaan.

“Terkait Covid-19, tidak serta merta menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR. Tetap harus dibayar, cuma ada keringanan, kalau belum mampu bayar maka dapat ditangguhkan berapa lama dan dibuat tertulis,” jelasnya.

Terkait covid-19, pihaknya juga telah mendata seluruh perusahaan di KSB salah satunya Hotel GR, pendataan meliputi jumlah yang di-PHK dan dirumahkan.

“Hotel GR melaporkan jumlah karyawannya yang dirumahkan, dan kita daftarkan nama-nama tersebut untuk dikirim ke provinsi sebagai nominasi penerima kartu pra kerja,” tutupnya.

Hingga saat ini Owner Hotel GR masih belum bisa dihubungi dan dikonfirmasi terkait masalah tersebut.(ID/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!