Persiapan Tahapan Pilkada 2020 Serentak, KPUD KSB Bersama PPK Gelar Rakor

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumbawa Barat bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Sumbawa Barat menggelar Rapat Koordinasi Persiapan dan Sosialisasi tahapan Pilkada Serentak tahun 2020.

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi di pimpin langsung oleh Ketua KPUD Denny Saputra, S.Pd di hadiri Komisioner KPUD, Ketua dan Sekretaris PPK dari 8 Kecamatan yang ada di Sumbawa Barat.

Ketua KPUD Denny Saputra, S.Pd mengatakan, tujuan Rakor seakligus mensosialisasikan tahapan lanjutan Pilkada Serentak Tahun 2020 pada masa Pandemi Covid-19 yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember mendatang.

“Semua pihak yang terlibat memahami proses yang akan kita jalani khususnya dalam masa Pandemi Covid-19. Sehingga apa yang kita harapkan nanti terutama partisipasi pemilih akan bisa kita tingkatkan sehingga tidak ada kecemasan dari masyarakat untuk datang ke TPS pada tanggal 9 Desember tahun 2020 untuk melakukan pencoblosan suara,” jelasnya.

Rakor ini, kata Denny dilakukan mengingat pemilihan Kepala Daerah tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana pandemi Covid-19 serta memastikan petugas sebagai penyelenggara tetap mematuhi protokol kesehatan.

“KPU Sumbawa Barat dalam mengadakan sosialisasi tentunya akan selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Dijelaskan Denny, bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 pada masa Pandemi Covid-19nmengacu pada Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945, Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 dan PERPPU 2/2020.

Dan dasar hukum peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Pasal I22A Ayat 3 yang menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai tata dan cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan di atur dalam peraturan KPU, Pasal 201 A Ayat 1 yang menyatakan Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 Ayat 6 ditunda karena terjadi bencana non alam sebagaimana di maksud dalam Pasal 120 Ayat 1 serta Pasal 201A Ayat 2 menyatakan Pemungutan suara serentak yang di tunda dilaksanakan pada Bulan Desember 2020.

“KPU melaksanakan perintah undang-undang, perintah hukum yang harus dilaksanakan, tetapi dengan catatan hasil konsultasi juga dengan Pemerintah dan Gugus Tugas,” demikian, Denny.

Sebagai informasi tambahan, selain Rakor di KPUD kemarin, hari ini Rabu (29/7/2020) juga di lakukan Rakor di 8 kecamatan yang di hadiri oleh PPK se-Kecamatan KSB.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!