Kejaksaan Resmi Tangani Dugaan Korupsi Proyek Hotmix Desa Beru Jereweh

(Foto Ist : Aji Rahmadi, SH, MH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri KSB)

(Foto Ist : Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri KSB Aji Rahmadi SH.,MH)

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, resmi menangani kasus dugaan korupsi Hotmix jalan Desa Beru Jereweh. Proyek pekerjaan Dana Desa Tahun anggaran 2020 diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggatan Biaya (RAB).

Dugaan ini berdasarkan laporan masyarakat, yakni terindikasi pada pekerjaan jalan hotmix diduga tidak sesuai dengan RAB bahkan, dalam pelaksanaan proyek tersebut tidak melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Sehingga pihaknya langsung melakukan pengumpulan data dan pemanggilan beberapa pihak, termasuk Kepala Desa Beru Jereweh.

“Kami sudah meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan (Kades Beru-red). Untuk selanjutnya, dalam waktu dekat saksi pelapor yakni TPK akan segera kami panggil,” ungkap Kajari Sumbawa Barat melalui Kasi Pidsus, Aji Rahmadi SH.,MH, di hubungi media di ruang kerjanya, Senin (15/6/2020) kemarin.

Menurutnya, dalam kasus ini pihaknya tentu akan berkoordinasi dengan pengawas Inspektorat KSB untuk meminta segera mengaudit secara internal terhadap proyek tersebut.

“Jika nanti tim auditor dari dinas terkait menemukan dugaan korupsi, maka kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua TPK Desa Beru, Husren, beberapa waktu lalu, mengaku bahwa dalam pelaksanaan proyek hotmix jalan desa yang di kerjakan menjelang hari Raya Idul Fitri tanpa sepengetahuan pihaknya.

Menurutnya, TPK memiliki fungsi dan peranan yang jelas dalam setiap proses kegiatan di desa sebagai tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

“Jadi, terkait proses dan segala urusan yang dilakukan Pemdes dalam pengerjaan proyek hotmix jalan desa, seharusnya mengikuti mekanisme aturan yang telah di tentukan, bukan malah melaksanakan pekerjaan tanpa oleh kami (TPK-Red),” sesalnya.

Adapun untuk proses pelaporan nanti, dirinya selaku ketua TPK tidak akan ikut bertangungjawab serta tidak berani menandatangani berkas proyek fisik yang telah di kerjakan. Bahkan, dirinya berniat untuk melaporkan masalah ini ke Pemerintah Daerah melalui Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kegiatan proyek hotmix tersebut.(ID/S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *