InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Misbahul Tirta, pemilik izin Kopi Raja Lombok, Dusun Prabe, Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, menyampaikan terimakasih kepada Gubernur NTB dan jajarannya atas respon yang cepat terhadap miskomunikasi soal produk kopi kelompoknya.
“Setelah saya telesuri ternyata ada miskomunikasi aja pak dengan mitra. Kopi saya sudah terdaftar dan akan diserap. Hanya ada kesalah pahaman antara IKM mitra. Dimana sekarang khusus produk kopi dipindahkan ke Dinas Perdagangan,” demikian, Misbahul.
Ia menegaskan bahwa produk kopi miliknya adalah UMKM berizin dan lulus standar mutu. Hanya saja, terjadi kesalahan komunikasi antara dirinya dengan pihak IKM mitra.
Sebelumnya, Misbahul Tirta, salah seorang kelompok tani kopi pedesaan di Dusun Prabe, Desa Batu Mekar Kecamatan Lingsar Lombok Barat yang juga kepala dusun Prabe, mengeluh karena produk kopinya di tolak direktur IKM Tri Utami jaya, Nasrin Haji Muhtar sebagai mitra IKM JPS Gemilang. Penolakan itu akibat dari standar kemasan yang menggunakan plastik biasa.
Laporan ini ditulis sejumlah media tanpa konfirmasi instansi berwenang yakni Dinas Perindustrian NTB serta kroscek ke IKM mitra.
Kepala Dinas Perindustrian NTB, Nuryanti menegaskan bahwa program JPS Gemilang wajib mengakomodir 100 persen produk lokal. Tidak boleh dari distributor. Ini menurutnya sesuai arahan Gubernur, Zulkieflimansyah.
Masalah kopi produksi UMKM Prabe, masuk dalam daftar mitra JPS. Produk yang dimaksud tidak di tolak, hanya saja ada perubahan aturan dimana khusus Kopi di arahkan suplay ke Dinas Perdagangan.
Jadi sesuai pembagian tugas, setiap OPD menangani serapan produk UMKM. Misalnya perindustrian, minyak Goreng, susu kedelai dan lain lain. Dinas Koperasi UKM untuk masker dan Dinas Perdagangan untuk Kopi.
“Setiap OPD bermitra dengan IKM atau UMKM. Jadi merekalah penyedia barang tadi. Jadi tidak ditolak hanya penyesuaian mutu dan pengalihan OPD dan mitra IKM saja,” terangnya.
Nuryanti menegaskan kembali bahwa prinsip JPS Gemilang ini untuk memberdayakan UMKM lokal namun tetap menjaga baku mutu yang benar. Sebab, hanya UMKM dan IKM lokal yang berizin saja yang jadi mitra. Jadi, menurutnya, IKM dan UKM harus belajar meningkatkan baku mutu dan kualitas produk. JPS memberi kesempatan pengusaha lokal untuk belajar sambil mengembangkan.
“IKM dan UKM juga dibina kabupaten kota, gak mungkin provinsi bisa mengcover semunya,” demikian, Nuryanti.
Sementara itu, pemberitaan dan komentar di media sosial soal penolakan terhadap produk kopi di Desa Prabe, Lingsar Lombok Barat dinilai aktifis mahasiswa sebagai dramatisasi oleh oknum yang mengatas namakan masyarakat di medsos.
Kebijakan Pemprov NTB yang memberdayakan UMKM lokal justru dicederai dengan provokasi dan narasi subyektif oknum tersebut di media sosial.
“Ini fenomena buruk. Mestinya aktifis yang membesar besarkan bahwa produk kopi lokal di tolak JPS Gemilang harus belajar memahami aturan serta bijak. Kritisi boleh, tapi cek kebenaran informasi dan aturan oleh instansi berwenang. Jangan berkoar namun tak mampu berbuat bahkan menciptakan UKM baru,”kata, Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadyah (IMM) Sumbawa Barat, Desta Susanto, menyikapi ramainya oknum ini menyerang program Gubernur NTB tersebut, Sabtu (9/5/2020).
Seharusnya, masyarakat yang mengatas namakan diri sebagai aktifis pemberdaya harus profesional melihat masalah. Berimbang, cek instansi berwenang dan dampingi masyarakat. Bukan teriak dan menghujat di media sosial tanpa mampu bekerja dan berbuat memberdayakan UMKM.
Sebut saja kelompok petani kopi Desa Prabe tadi. Menurut Desta, jika memang ada penolakan, seharusnya cek standar baku mutu. Cek izin usaha UKM dan cek regulasi soal serapan JPS ini. Tanyakan instansi terkait. Turun dampingi, bukan teriak menghujat.
“JPS ini program yang bagus. Sasarannya memang UKM dan IKM lokal kita. Seharusnya ini didukung. Masa niat mau berdayakan usaha lokal di bully. Kenapa gak bully pengusaha besar dan distributor raksasa yang enggan memberdayakan pengusaha lokal,” terangnya.
Desta menyarankan agar masyarakat dan aktifis medsos memberikan pencerahan kepada masyarakat. Menjelaskan aturan dan kebijakan yang diambil pemerintah lalu koreksi dan luruskan dimana masalahnya. Bukan malah menghujat.(*)