Dampak Covid-19, Pengadaan 9 Unit Sampan Batal

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Sedikitnya sembilan unit sampan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (Kanlut) yang sumber anggarannya Dana Alokasi Khusus (DAK) batal di tender.

Proyek fisik tersebut batal karena mengacu kepada keputusan yang tertuang dalam surat bernomor S-247/MK.07/2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang dan Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020, dikeluarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Surat mengenai penghentian proses pengadaan barang dan jasa untuk daerah di seluruh Indonesia dikeluarkan pada, Jumat (27/3) lalu.

Penghentian tersebut diambil Menkeu agar anggaran itu dapat dialihkan untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19 dimana sektor belanja yang dihentikan berlaku untuk seluruh bidang kecuali kesehatan dan pendidikan. Dana itu untuk menambah daya dukung dalam menghadapi tekanan pandemi corona saat ini.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Ir. H. Mansur Sofyan melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Arkamuddin S.Pi.,M.Si yang di wawancarai, Rabu (1/4) lalu membenarkan hal tersebut.

“Kami menunggu arahan selanjutnya dari pemerintah pusat soal kapan proyek ini bisa tender,” singkatnya.

Ia menambahkan, selain sembilan unit sampan tadi, 33 unit sampan yang sumber anggarannya APBD senilai kurang lebih Rp 891 juta juga turut belum di tender. Pasalnya, antisipasi penyebaran virus Corona. Anggaran yang ada, tidak menutup kemungkinan di refocusing jika kondisi penyebaran memprihatinkan.

“Semoga kondisi segera kembali normal dan penyebaran Covid-19 bisa di redam,” ungkapnya singkat.

Ia menambahkan, beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat melalui KKP RI memberi perhatian untuk Sumbawa Barat. Tahun 2019 lalu KSB mendapat bantuan Kapal di bawah 3gt sebanyak 8 unit yang di lengkapi alat tangkap.

“Bantuan itu sudah di nikmati oleh penerima untuk meningkatkan pendapatan keluarga dan memperbaiki ekonomi,” bebernya.

Ingat, bantuan tersebut mesti di jaga dan rawat agar umur pemakaiannya panjang. Yang paling penting lagi, jangan sampai bantuan dari pemerintah di pindah tangan apalagi di jual. Bagi yang julal, maka akan di hukum dengan di keluarkan dari keanggotaan Kusuka yaitu Kartu Pelaku Usaha Perikanan. Disisi lain, mendapatkan bantuan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan wajib memiliki Kusuka.

“Semoga ini menjadi attensi dan bantuan pemerintah di manfaatkan,” pungkasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!