Hukrim  

Terkait Penjualan Aset Daerah KSB, Polisi Panggil Panitia Pengadaan Tanah

(Foto Ilustrasi)

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Terkait kasus penjualan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, penyidik Polres KSB telah memanggil sejumlah pihak termasuk panitia pengadaan tanah tahun 2012.

“Iya, mereka di panggil untuk dimintai keterangan soal tanah yang tengah sengketa,” sebut Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono S.IK.,MH melalui Kasat Reskrim, AKP Afrijal S.IK, yang di konfirmasi beberapa waktu lalu.

(Foto Ist: Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat AKP Afrijal, S.IK)

Ia menyebutkan, sejumlah pihak telah di panggil untuk mencari titik terang dari kasus tersebut termasuk, bagian Aset selaku pelapor dari kasus ini.

“Panitia Pengadaan, Pjs Kades Benete tahun 2012, Kades Benete-sekarang, penjual hingga pembeli semua kita panggil untuk mencari titik terang dari kasus ini,” jelasnya.

Tidak sampai disitu, sambungnya, polisi juga telah melakukan peninjauan lokasi bersama Tim pengadaan dan Tim BPN KSB pada Rabu, 8 April 2020 lalu meski di tengah mewabahnya Corona Disease -19 di Indonesia.

Memang, kata AKP Afrijal, saat ini fokus pemerintah memerangi Covid -19. Akan tetapi penanganan kasus tidak boleh terhenti.

“Kami terus dalami kasus ini. Nah, soal siapa yang kemudian hari di nyatakan bersalah, maka pasti di kenakan sanksi,” singkatnya.

Seperti di beritakan sebelumnya, bahwa Pemkab Sumbawa Barat melalui Badan Pendapatan Aset Daerah (BPAD) melaporkan dugaan kasus penjualan aset daerah di lakukan oleh oknum. Aset di maksud saat ini telah berdiri bangunan gedung di atasnya bahkan papan informasi bahwa tanah itu milik pemerintah.

“Ada oknum yang mengklaim tanah Pemda itu. Lebih-lebih tanah tersebut konon katanya telah di jual lagi,” ungkap Kepala BPAD, Muhammad Yusuf yang di wawancarai terpisah.

“Kami berharap polisi mengattensikan kasus ini terlebih mengungkap oknum yang mengklaim aset tak bergerak tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah rencananya akan memanfaatkan tanah itu untuk kepentingan publik. Akan tetapi, karena ada yang klaim, rencana pun terganggu. Menurutnya, soal tanah yang di klaim itu, sah milik negara dan pemerintah mengantongi bukti otentik sejak proses pembelian hingga pembayaran tanah.

“Kapanpun, pemda siap memberi keterangan selama itu kebenaran,” pungkasnya.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!