Hukrim  

Polisi Periksa Oknum Yang Diduga Menjual Aset Milik Pemda KSB

(Foto Ist: Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat AKP Afrijal, S.IK)

(Foto Ist: AKP Afrijal, S.IK, Kasat Reskirm Polres Sumbawa Barat)

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Kepolisian Resor melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) pada Polres Sumbawa Barat memeriksa oknum yang diduga melakukan penjualan tanah yang merupakan aset tak bergerak milik Pemda.

Bentuk penyelidikan tersebut, polisi telah memanggil sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam skandal itu.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono S. IK., MH melalui AKP Afrijal, S. IK yang di konfirmasi media, Selasa (24/3/2020) mengatakan bahwa pihaknya mengattensi kasus ini terlebih telah melakukan pemanggilan.

Mereka yang telah di panggil berkaitan dengan kasus ialah, Kabag Aset selaku pelapor yang di amanatkan oleh Pemda KSB. Selanjutnya, oknum berinisial AT, ZE, delapan orang pembeli tanah dan penjabat Plh Kades Benete 2012.

“Mereka sudah kita panggil dan memberi klarifikasi,” ungkap Kasat Reskrim.

Agar aset ini terang bendrang, pihaknya telah melayangkan surat kepada Bupati Sumbawa Barat dan meminta keterangan panitia pengadaan tanah-di agendakan hari ini. Akan tetapi, pihak panitia pengadaan tidak hadir. Sehingga, polisi mengatur ulang jadwal pemanggilan.

“Kita jadwal ulang. Karena keterangan dari panitia kita butuh untuk mengklarifikasi pengadaan,” bebernya.

Tidak sampai disitu, polisi juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah kerja Sumbawa Barat terkait di keluarkannya sertifikat tanah yang maksud.

“Intinya, dalam penyelidikan dan semua berproses,” tegas AKP Afrijal.

Sebelumnya, Pemda KSB melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) mempolisikan dua warga Kecamatan Maluk yang di duga melakukan tindak pidana penjualan aset daerah.

Kepala BPAD, Muhammad Yusuf yang di wawancarai media, Selasa (17/3/2020) lalu membenarkan laporan tersebut.

Pada media, Yusuf enggan membuka siapa dua oknum yang di laporkannya itu. Yang jelas, katanya polisi di beritakan telah bergerak dengan memanggil beberapa oknum warga yang bersentuhan dengan penjualan aset daerah tersebut.

Soal luas tanah, bahwa aset tak bergerak di maksud kurang lebih 1,6 hektar yang pengadaannya tahun 2012. Diatas tanah itu pula, pemerintah telah memasang patok sebagai tapal batas tanah, papan informasi bahwa itu milik pemerintah terlebih telah berdiri bangunan di atasnya.

“Kami berharap agar proses ini cepat selesai karena pemerintah akan memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan publik,” paparnya.(ID/S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!