Disnakertrans Ingatkan Pengusaha, Wajib Lapor Perkembangan PKWT Secara Berkala

(Foto ist: Tohiruddin, SH, Kabid HI Disnakertrans KSB)

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat ingatkan setiap pengusaha yang menerapkan sistem kontrak kerja Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) untuk segera melaporkan perkembangan penyelesaian akhir kontrak kerja secara berkala.

Prihal tersebut, disampaikan Kepala Disnakertrans melalui Kabid Hubungan Industrial Tohiruddin, SH, dihubungi diruang kerjanya, Rabu, (4/3/2020).

Menurutnya, hal ini penting, karena setiap pengusaha yang menggunakan sistem PKWT harus dicatatkan oleh perusahaan kepada pihaknya selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak penandatanganan.

“Aturan mengenai perjanjian kerja ini, telah ditetapkan pemerintah berfungsi untuk memberikan perlindungan pada kedua belah pihak. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dapat terjaga, dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai,” ujarnya.

Dijelaskan juga, bahwa sistem kontrak PKWT bukanlah hal yang baru dalam praktik hubungan ketenagakerjaan. Sistem ini pada intinya langsung mengikat buruh atau pekerja dalam jangka waktu tertentu.

“Saat jangka waktu berakhir maka hubungan kerja otomatis berakhir,” katanya.

Dalam UU Ketenagakerjaan, lanjutnya, PKWT diatur di dalam Pasal 59 yang memuat beberapa ketentuan dan persyaratan. Sehingga PKWT ini tidak boleh diberlakukan pada pekerjaan yang sifatnya tetap atau hanya dapat diterapkan pada pekerjaan penunjang dengan perkiraan pelaksanaan pekerjaan maksimal 3 tahun jika tidak adanya pembaharuan kontrak dengan jeda seperti yang disebutkan diatas, penerapan PKWT cenderung diberlakukan pada perusahaan yang melakukan pekerjaan penunjang (Non Core) baik dalam bentuk pemborongan atau penyedia jasa pekerja/buruh.

Ketentuan lain misalnya, PKWT ini dapat dilakukan sekali untuk jangka waktu maksimal dua tahun. Setelah itu, PKWT tersebut dapat diperpanjang atau diperbaharui.

“Jika diperpanjang, hanya bisa dilakukan sekali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari satu tahun. Sedangkan diperbaharui cuma bisa dilakukan sekali untuk paling lama dua tahun, dengan catatan, harus ada jeda waktu 30 hari antara PKWT dan pembaharuan PKWT,” ungkapnya.

Di samping itu, kata dia, PKWT juga tidak diperbolehkan menetapkan masa percobaan, berbeda dengan PKWTT boleh mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 (tiga) bulan.

“Untuk itu, pengusaha diharapkan segera melaporkan PKWT secara priodik setiap minggunya. Jika tidak, tentu ada sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(ID/S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!