InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menegaskan, kabar serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT AMNT hanyalah isu semata.
Disnakertrans KSB memastikan, jika jumlah tenaga kerja yang berada di perusahaan tambang Aman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) dan Mitra bisnisnya tidak sebanyak apa yang telah di isukan.
“Isu serbuan TKA yang bekerja di PT AMNT itu tidak benar. Sejak tahun 2019 lalu isu ini menjadi trend di tengah masyarakat. Namun, sejauh ini belum ada data yang memperkuat isu tersebut. Kami terus melakukan penelusuran bahkan mempertanyakan kepada pihak perusahaan. Jika memang benar, tentu kami tindaklanjuti,” ungkap Kepala Disnakertrans KSB, Ir. H. Muslimin, HMY, M.Si, dihubungi wartawan beberapa waktu lalu.
“Masyarakat harus kita berikan informasi yang akurat. Jangan justru memberikan kabar yang tidak benar, apalagi dari sumber yang tidak bertanggung jawab. Intinya, jangan sampai sebarkan isu yang tidak benar dan dibiarkan terus berkembang. Untuk detailnya, data ada di kami,” kata dia menambahkan.
Ia juga mengakui, jika didalam perusahaan memang terdapat sistem praktek rolling. Naah, sistem karyawan itu merupakan rotasi pekerjaan karyawan sekaligus meningkatkan kemampuan pekerja.
“Jadi, praktek apapun yang dilakukan perusahaan tetap melalui proses administrasi yang panjang. Semisal, perusahaan tersebut akan melakukan sistem rollling dan tentunya harus mengajukan izin kepada Kementerian melalui Dinas Nakertrans Kabupaten dan Dinas Provinsi NTB,” sebutnya.
“Ketika perusahaan melakukan peremajaan karyawan, maka karyawan yang ada di KSB akan di rolling dengan karyawan mereka yang ada di wilayah Indonesia, tentunya hasil laporannya, tetap ada melalui Disnakertrans Kabupaten,” imbuhnya.
Disinggung terkait, jumlah karyawan WNA yang bekerja saat ini di PT AMNT dan Mitra bisnisnya. Ia menjelaskan, bahwa dari data yang ada TKA yang bekerja di perusahaan tambang batu hijau sebanyak 74 orang TKA.
“Dari jumlah 74 TKA yang bekerja di bagi menjadi dua. 22 orang bekerja di PT AMNT dan 52 orang bekerja pada perusahaan Mitra bisnis PT AMNT. Untuk statusnya, mereka (TKA-Red) dinyatakan legal,” demikian tutupnya.(ID/S)