InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Insiden tebing longsor di areal Pit Mining PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang terjadi pada, Sabtu 28 Desember 2019, hingga menewaskan satu orang karyawan sub kontraktor PT Parts Sentra Indomandiri (PSI) menjadi sorotan banyak pihak.
Salah seorang anggota Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS) Kabupaten Sumbawa Barat, Benny Tanaya dalam keterangan persnya yang di terima redaksi, Jumat (3/1/202), mengungkapkan rasa keprihatinan terhadap kecelakaan kerja yang terjadi dikawasan tambang Batu Hijau. Sehingga, dengan peristiwa tersebut menyebabkan satu karyawan atau pekerja tambang meninggal dunia.
Insiden tersebut, disebabkan karena kurangnya sumberdaya untuk mengatasi kecelakaan kerja ditempat kerja, serta diduga adanya kelalaian pihak perusahaan dalam menerapkan sistem kerja yang aman di areal tambang.
“Ada indikasi kuat meninggalnya karyawan mitra bisnis PT AMNT atas nama Herman. Bukan saja karena korban tertimbun longsor, namun korban diduga tidak tertangani secara serius sejak evakuasi hingga dilarikan ke rumah sakit mataram dan rumah sakit Premier di Jakarta,” tudingnya.
Indikasi ini, kata Ketua DPC SPN KSB dan juga anggota Dewan Pengupahan KSB ini, terlihat karena pada saat dievakuasi korban tidak mengalami luka apapun. Ia menduga kemungkinan penanganan secara medis yang tidak maksimal.
“Namun apapun itu, kami dari LKS Tripartit tetap meminta keterangan resmi dari rumah sakit tempat Herman di mana ia di rawat, baik rumah sakit mataram maupun rumah sakit jakarta serta pihak perusahaan PT. AMNT selaku operator tambang batu hijau dan PT. PSI selaku subkontraktor dimana Herman bekerja,” kata Benny.
Dalam insiden ini, LKS memdesak perusahaan untuk memberikan klarifikasi dari peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Ini kejadian yang selalu berulang di tambang PT. AMNT semenjak tambang berganti nama dari PT. Newmont Nusa Tenggara. Insiden ini dalah kasus terbesar selama 4 tahun batu hijau berganti nama menjadi PT. AMNT,” bebernya.
Insiden ini, katanya, tidak bisa di biarkan terus menerus terjadi. Ia juga menekankan bahwa tingkat keamanan kerja menjadi kewajiban perusahaan untuk menjaga integritasnya, sebagai operator tambang besar di Indonesia. Perusahaan seharusnya lebih aktif dalam mensosialisasikan maupun menerapkan keselamatan kerja dilokasi tambang batu hijau.
“Jika memang perusahaan tidak memperhatikan keselamatan kerja, maka perusahaan ini tidak layak mendapatkan property ataupun penghargaan sebagai perusahaan yang komitmen atas keselamatan kerja,” ujarnya.
Insiden ini, sambung Benny, menjadi perhatian serius bagi PT. AMNT beserta mitra bisnis di kawasan Batu hijau Project.
“Insiden ini perlu mendapat pengawasan dan perhatian dari pemerintah pusat melalui kementrian ESDM dan Pengawas Tenaga Kerja agar kasus serupa tidak terus merugikan pekerja. Dan ini yang terakhir,” demikian tutup Benny.
Sementara, General Manager Operation PT Amman Mineral, Wudi Raharjo, di konfirmasi mengatakan, bahwa upaya penanganan medis terhadap Herman telah dilakukan secara maksimal, berdasarkan pendapat ahli dari tenaga medis mulai dari Buin Batu Clinic, Rumah Sakit di Mataram dan juga Rumah Sakit di Jakarta.
“Setiap tindakan medis dilakukan berdasarkan prosedur yang ada dan telah mempertimbangkan berbagai faktor yang dapat mempengaruhi kondisi korban pada saat itu. Berbagai informasi terkait penanganan medis ini telah disampaikan kepada pihak terkait dan berwenang,” jelasnya.
Adapun untuk proses investigasi masih terus berlangsung dan pihak Perusahaan secara kooperatif dan fokus berkoordinasi dengan berbagai pihak berwenang. Pihak Perusahaan juga terus melakukan upaya evaluasi internal dan berkomitmen untuk selalu menerapkan standar tertinggi dalam aspek Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan.
“Keluarga besar grup Amman Mineral dan PSI sangat berduka cita atas kepergian almarhum dan kami mendoakan semoga almarhum korban diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan,” demikian Wudi Raharjo.(ID/DK)