InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020 Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa, S.IK, MH, menegaskan agar pengusaha hiburan malam tidak menjual Minuman Keras (Miras) saat malam pergantian tahun.
Hal tersebut di lontarkan pada awak media usai memusnahkan ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merk bertempat di Mapolres, Kamis (19/12) pagi tadi.
Pemusnahan miras yang disaksikan langsung oleh perwakilan TNI, Polri, Kejaksaan dan Pemkab KSB merupakan hasil razia menjelang Natal dan pergantian malam tahun baru 2020.
Mustofa akrab pria itu di sapa mengatakan bahwa, pemusnahan miras yang digelar ini, merupakan hasil operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di beberapa tempat di antaranya di Kecamatan Taliwang dan Kecamatan Maluk.
“Miras ini, hasil razia KRYD dari Kecamatan Taliwang dan Kecamatan Maluk. Razia akan terus kami tingkatkan hingga memasuki tahun baru nanti,” ungkapnya.
Ia mengingatkan kepada seluruh pengusaha cafe agar tidak menjual miras pada malam pergantian tahun baru, sebaiknya mengisi tahun baru dengan berdoa di tempat ibadah.
“Kalau ada yang menjual miras, kita akan sita langsung. Tidak ada toleransi, apalagi suasana kita di KSB sedang dilanda musibah angin puting beliung seperti ini,” tegasnya.
Seperti diketahui, pemusnahan miras merupakan hasil sitaan dalam razia KRYD menjelang hari raya Natal 2019 dan tahun baru 2020 mulai dari tanggal 13 Desember hingga 22 Desember.
Adapun beberapa hasil Razia KRYD diantaranya, 258 botol miras jenis Bir Bintang, 107 miras jenis Brem, 38 botol miras jenis Arak dan 12 miras jenis tuak.
Sementara Razia hasil cipta kondisi 2019 berhasil diamankan 453 botol miras jenis Brem dan 360 botol miras jenis bir bintang.(ID/SB)