Hukrim  

Terkuak,,! Tiga Kali Bendahara Undur Diri, Mantan Kades Jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Sebanyak tiga kali bendahara Desa Jereweh Belo, Kecamatan Jereweh, mengundurkan diri lantaran ulah sang mantan Kades berinisial MR, yang diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Perbuatan MR, sewaktu menjabat sungguh tak bisa dijadikan contoh bagi kades lainnya, sehingga pihak Kepolisian melalui Unit Penindakan Tindak Pidana Korupsi Polres Sumbawa Barat dengan tegas melakukan penahanan terhadap MR, pada Sabtu (21/9) kemarin.

“Tersangka MR langsung di tahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dengan modus operandi terkait pengelolaan keuangan dana desa tahun 2016 telah terjadi pergantian bendahara sebanyak tiga kali. Ya, tiga kali bendahara desa mengundurkan diri karena merasa didalam sistem pengelolaan keuangan tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga bendahara tidak mau menerima resiko dan langsung mengundurkan diri, demikian juga dengan bendahara yang lainnya sampai tiga di ganti karena ulah sang kades melakukan modus yang sama,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa, S.IK., MH., saat konfrensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Muhaemin, SH., S.IK., Senin (23/9) Siang tadi.

Kapolres menyebutkan, petugas dalam kasus ini telah melakukan penyelidikan sejak bulan Desember 2018 lalu. Dari serangkaian tahapan, lanjutnya, penyelidikan yang dilakukan tim penyidik ternyata berhasil mendapatkan alat bukti, lebih dari dua alat bukti yang sah.

“Jadi, pada 14 Mei 2019 kasus MR ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah diminta untuk diaudit PKKN ke Inspektorat Provinsi NTB. Dari hasil audit yang dikeluarkan tanggal 13 September 2019, maka pada tanggal 20 September 2019, MR ditetapkan jadi tersangka,” jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil audit dari tim auditor, maka ditemukan dalam pengelolaan keuangan dana desa tersebut, dipegang langsung oleh MR. Tim juga menemukan indikasi dugaan korupsi berupa, pengadaan barang yang tidak dilaksanakan dan didukung bukti yang sah, kekurangan volume terhadap pekerjaan fisik, penyalahgunaan keuangan untuk pribadi, dana keuangan Desa disimpan di rekening pribadi MR dan pajak yang belum dibayarkan dengan total Rp. 524.707.830,00,- (Lima ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh ribu delapan ratus tiga puluh rupiah).

Selain pelaku, petugas juga mendapati sejumlah barang bukti berupa, berkas APBDes desa Belo tahun anggaran 2016, berkas pencairan dana (DD, ADD dan Bagi Hasil Pajak) tahun 2016, 1 (satu) bendel rekening koran/giro desa Belo, 1 (satu) buah buku rekening BRI atas nama tersangka dan laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Belo tahun 2016.

“Saat ini, penyidik kami akan segera merampungkan semua berkas perkara yang Insyallah akan dijadwalkan minggu depan berkas perkara sudah kami kirimkan ke kejaksaan,” sebutnya.

Adapun pasal dan hukuman atas perbuatan terduga pelaku diancam, dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) sub a, b , ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,-(Satu milyar rupiah).

Ia juga menambahkan, selain MR pihaknya juga menangani lima kasus tipikor lainnya yang masih dalam penanganan Polres Sumbawa Barat.

“Dari lima kasus tipikor yang sedang dalam proses, satu sidik terkait tindak pidana korupsi BPR NTB KSB dan empat lainnya masih dalam proses lidik diantaranya, tiga kasus dana keuangan desa dan satu kasus tindak pidana korupsi,” demikian AKBP Mustofa.(ID/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *