InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Menanggapi banyaknya keluhan dan laporan yang diterima dari masyarakat, pihak Satuan Pamong Praja (Satpol PP) melibatkan unsur terkait, melakukan sosialisasi dan penegasan kembali terkait Peraturan Daerah (Perda) No. 13 Tahun 2018 tentang pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) di Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
Saat dijumpai diruang kerjanya usai acara sosialisasi di gelar, Kamis (5/9) Siang tadi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Drs. H. Hamzah melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman (Tibram) Rato Hendra, SH., mengatakan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi dalam rangka penegasan dan penegakan Perda No. 13 Tahun 2018 tentang pemberantasan terhadap penyakit masyarakat.

Perda tersebut, katanya, untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban dalam masyarakat yang berada di seluruh wilayah Sumbawa Barat. Untuk itu, sangat penting di lakukannya sosialisasi tentang Perda tersebut.
Ia mengakui, untuk mewujudkan rencana tersebut tentunya membutuhkan dukungan masyarakat guna memaksimalkan kinerja dalam menjaga ketertiban di tengah-tengah masyarakat.
“Alhamdulillah, sosialisasi tadi di sambut baik oleh masyarakat khususnya di Kecamatan Poto Tano. Dan hari ini pertama kali kami mensosialisasikan Perda (Pekat). Kami berharap dalam penegakan perda ini di butuhkan peran serta masyarakat dan semua elemen untuk membantu pemerintah daerah dalam mengurangi penyakit masyarakat,” ungkap Rato, akrab pria itu disapa.
Maksud daripada kegiatan tersebut, dalam hal ini Pemerintah Daerah khususnya Kecamatan Poto Tano sebagai pintu masuk terhadap masuknya barang-barang yang datangnya dari luar daerah. Menurutnya, dalam mengantisipasi masuknya barang-barang yang tidak diinginkan pihaknya berharap peran serta masyarakat untuk membantu memberikan informasi.
“Dermaga Poto Tano, adalah gerbang utama yang melintasi batas wilayah di setiap kabupaten kota yang ada di Nusa Tenggara Barat. Jadi, peran serta masyarakat sangat kami butuhkan untuk menghindari ketika terjadi pelanggaran terhadap semua aktivitas terutama masalah peredaran narkoba, minuman beralkohol yang dapat mengganggu ketertiban umum,” terangnya,
“Jadi, jangan memandang persoalaan ini, 1 tahun atau 2 tahun, terlebih memandang 10 tahun kedepan. Apalagi saat ini akses informasi itu sangat cepat,” sambung Rato.
Penyakit masyarakat ini, lanjutnya, sangat mempengaruhi stabilitas wilayah, untuk itu terbitnya Perda nomor 13 tahun 2018 tentang pemberantasan terhadap penyakit masyarakat sangat penting dalam melakukan penegasan kembali terutama dalam hal melakukan penindakan.
“Fokus kami, setelah sosialisasi ini kami berencana bersama pihak terkait akan melakukan penertiban terhadap ijin-ijin tempat hiburan malam terutama terhadap para pekerja malam, kami akan melakukan pendataan ulang. Tidak menutup kemungkinan semua tindakan yang melanggar perda, seperti asusila dan sejenisnya kami akan tindak tegas sesuai tupoksi kami,” pungkasnya.(ID/SB)