(Foto Ilustrasi)
Sumbawa Barat | Management PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Cabang Sumbawa terancam dijerat pidana penghinaan dan penyebarluasan berita bohong melalui undang undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Perusahaan pembiayaan ini dilaporkan telah mengajukan penawaran kredit kompensasi perpanjangan kepada, Sudirman, warga Taliwang, Sumbawa Barat namun berakhir dianulir karena oknum managemen menyebut kreditur atas nama tersebut tidak memiliki kendaraan yang dijaminkan di SMS Finance.
“Klien saya keberatan dan merasa difitnah dan direndahkan nama baiknya melalui transaksi elektronik. Oknum management SMS Finance Sumbawa berinisial SA menyebarkan data kontrak kreditur atas nama Sudirman dengan menyebut nama tersebut tidak memiliki kendaraan yang dijaminkan secara pribadi melainkan orang lain. Padahal, SMS Finance sendiri yang membuat kontrak jaminan BPKB mobil atas nama Sudirman sendiri,” kata, Direktur Mes and Partner, Muhammad Erry Satriawan, SH,.MH, selaku kuasa Hukum, Sudirman, dalam riliesnya kepada wartawan, Senin (16/3/1026).
Mes And Partner menegaskan, telah melayangkan surat Somasi kepada PT. SMS Finance Cabang Sumbawa, pada Senin, 16 Maret 2026. Lembaga finance tersebut diberi tenggat waktu hingga tujuh hari kedepan untuk menyampaikan permintaan maaf dan menyelesaikan proses pengajuan kompensasi kredit kliennya sesuai aturan yang benar.
Dalam Somasi tersebut Direktur Mes and Partner, Muhammad Erry Satriawan menjelaskan kronologis kejadian. Dimana awalnya, manajement SMS Finance melalui, Santi, analisis kredit dari SMS Finance Jakarta. Penawaran tersebut berisi permintaan perpanjangan kredit atau kompensasi terhadap jaminan BPKB Mobil Cayla yang sebelumnya dijaminkan ke PT. SMS Finance sendiri.
Sebagaimana diketahui, SMS Finance telah memberikan kredit pinjaman dengan kontrak sita jaminan kepada kliennya, Sudirman. Kontrak tersebut berlangsung selama tiga tahun. Kemudian, dalam catatan kredit, Sudirman telah membayar tanpa tunggakan sama sekali alias lancar, kurang lebih dua tahun.
Karena catatan pembayaran yang bagus tersebut, kliennyapun ditawarkan kompensasi pinjaman oleh pihak SMS Finance berkali kali. Meski awalnya ditolak, akhirnya, kliennya setuju mengambil penawaran kompensasi tersebut.
“Nah disinilah masalahnya. Santi selaku Supervisor kredit SMS Finance Sumbawa, tiba tiba membatalkan penawaran dengan alasan masuk laporan bahwa unit dari BPKB yang dijaminkan, bukan milik Sudirman. Padahal, SMS Finance lah yang melakukan kontrak kredit pertama kali dengan Saudara Sudirman setelah semua dokumen kepemilikan dicek dan disurvey. Akibat, keterangan itulah, klien kami merasa dihina dan difitnah,” demikian, Erry.
Atas tindakan dimaksud, MES and Partner menjerat oknum pegawai SMS Finance pasal 433 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang menyerang nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal.
Selanjutnya, pasal 27A Jo Pasal 45 ayat 4 undang Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Serta ancaman pasal 1365 KUHPerdata, yakni perbuatan melawan hukum.
Sementara, Kepala Cabang SMS Finance Sumbawa, Rony di konfirmasi awak media belum memberikan keterangan resmi terkait masalah tersebut, walaupun di mintai pernyataan, namun Rony enggan memberikan respons. Hanya saja masalah ini akan di tanggapi sesuai SOP perusahaan.
”Untuk case ini akan SMS Finance tanggapi sesuai SOP yang ada disini, jadi nanti akan kami tanggapi secara tertulis langsung kepada yang bersangkutan,” katanya, singkat.










