Somasi SMS Finance Berujung Pidana Jika?

Sumbawa Barat | Debitur PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance  cabang Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, Sudirman, warga Taliwang, mengatakan somasi terhadap perusahaan leasing tersebut bisa saja berujung Pidana.

“Proses Somasi masih berjalan dengan lowyer kami. Masih ada substansi dalam jawaban surat dari SMS Finance tertanggal 6 April 2026 lalu, yang belum terpenuhi. Tidak menutup kemungkinan Somasi nanti akan berujung Pidana,” kata, Sudirman, kepada Pers setempat, Sabtu (18/4/2026).

Sebelumnya,  PT. SMS Finance Cabang Sumbawa, menjawab surat somasi tertanggal 6 April 2026 lalu dari tim Lowyer, Sudirman. SMS Finance secara substansi mengakui adanya kesalahan Standar Operasi Prosedur (SOP) dalam peristiwa penawaran resmi kepada debitur atas nama Sudirman.

Dimana saat itu, SMS Finance malalui Supervisor (SPV), Santi Adekayanti mengajukan informasi melalui Whatsapp (WA) bahwa kendaraan yang dijaminkan Debitur bukan kendaraan miliknya sehingga proses pengajuan penambahan durasi kredit (top up) dibatalkan. Padahal, Debitur adalah nasabah lama yang berkas pengajuan kreditnya sudah di verifikasi berlapis dan disetujui tim survey SMS Finance sendiri.

“Permohonan maaf dan pengakuan kesalahan SOP secara resmi telah dilayangkan ke saya. Suratnya sudah saya terima. Hanya saja, saya menderita kerugian materil akibat sejumlah perencanaan usaha yang batal akibat dari pembatalan sepihak pihak SMS Finance akibat informasi tidak benar terhadap saya,” tegasnya.

Sudirman telah meminta kepada kuasa hukumnya untuk mempetegas pertanggung jawaban dari kerugian materil yang ia derita akibat dari dugaan fitnah dan penyebarluasan data pribadi yang salah.

“Intinya, saya minta pertanggung jawaban kerugian materil yang saya derita, akibat hilangnya potensi usaha dan bisnis akibat dari pembatalan sepihak SMS Finance tadi,” tandas, Sudirman.

Sementara itu, kuasa hukum Sudirman, Erry Satriawan, SH. MH menegaskan pihaknya telah melayangkan surat tanggapan dari jawaban PT. SMS Finance atas Somasi kliennya.

Tanggapan tersebut akan mempertegas dari substansi pertanggung jawaban hukum yang harus diselesaikan perusahaan leasing tersebut akibat pelanggaran hukum yang mereka lakukan.