Mataram | Gerakan Transparansi Investasi (GTI) NTB resmi melaporkan dua perusahaan yang saat ini beroperasi di daerah lingkar selatan, Kabupaten Sumbawa Barat ke Mapolda NTB, Jum’at (07/02/2025) pagi.
Kedua perusahaan yang dilaporkan yakni, PT Unggul Sejati Indonesia (USI) dan CV Alam Anugrah Sumbawa (AAS). Kedua perusahaan tersebut, diketahui bergerak dibidang Bathing Plant dan CV AAS bergerak dibidang Stone Crusher dimana keduanya beroperasi di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
“Hari ini kedua perusahaan itu kami laporkan ke Polda NTB atas dugaan tindak pidana dan pelanggaran korporasi. Prinsipnya, seluruh investasi yang ada di NTB khususnya di wilayah Jereweh, Maluk dan Sekongkang harus kita dukung asalkan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, terlebih di KSB terdapat tambang terbesar emas tembaga nomor dua Indonesia tentunya citra investasi harus tetap terjaga,” kata, Ketua GTI NTB Zulkarnaen dalam keterangannya persnya, Jum’at (07/02/2025).
Dikatakan, bahwa dari pantauan dan investigasi pihaknya, kedua perusahaan dikendalikan oleh satu oknum inisial K. Dimana suplay material di support oleh CV AAS yang diduga material baku yang diolah di stone crusher bersumber dari galian C yang tidak memiliki izin. Material tersebut kemudian didrop ke PT USI.
“Termasuk kami mendengar informasi dalam penggunaan BBM kami menduga kuat melawan hukum, detailnya sudah kami sampai didalam laporan. Nanti biar penyidik Polda NTB yang mendalami, kami sangat menyakini penyidik sangat profesional dalam menganangi laporan kami,” tegasnya.
Dia mengaku, bahwa ini baru langkah awal, beberapa hari kedepan pihaknya juga akan melayangkan beberapa surat ke dinas terkait terkait evaluasi perizinan yang diduga syarat manipulatif, baik dari kepemilikan alat dan tenaga kerja.
“Yang jelas kami tak akan berhenti di sini, dan kami pastikan akan melakukan hearing baik di DPRD NTB maupun DPRD KSB nantinya kami akan berkolaborasi dengan LSM lokal untuk menyikapi hal ini,” jelasnya.
Terakhir, GTI NTB meminta Kapolda NTB Cq Direktur Ditkrimsus agar dapat segera dilakukan penyelidikan dan memanggil pihak pihak terkait untuk diperiksa agar terciptanya investasi yang sehat dan memimalisir potensi potensi kebocoran pajak.
“Dari laporan yang kami layangkan itu, aktivitas kedua perusahaan tersebut kami duga kuat telah melanggar ketentuan dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ataupun Undang Undang Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dan Undang undang Nomor 22
Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, bahwa PT USI juga pernah dilaporkan oleh LSM di KSB terkait beroperasi tanpa dokumen perizinan beberapa waktu lalu. Kemudian perusahaan tersebut juga diduga telah menggunakan material ilegal dan dugaan penggunaan BBM ilegal.