Anggota DPRD NTB Apresiasi Program Sadar Hukum Kemenkumham RI

Lombok Barat | Anggota DPRD Gerindra Provinsi NTB Dapi V Sumbawa – Sumbawa Barat Iwan Panjidinata, SE, mengapresiasi program Desa Sadar Hukum dari Kemenkumham RI.

Menurutnya, edukasi serta informasi mengenai hukum dan hak asasi manusia (HAM) kepada masyarakat harus terus disebarluaskan. Harapannya, budaya hukum dapat terwujud dan tujuan mencapai ketertiban umum dapat berjalan dengan baik.

Hal itu di sampaikan, Iwan Panjidinata saat menghadiri pengukuhan para mediator balai mediasi di Desa Badrain, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Selasa (15/10/2024).

Dengan program desa sadar hukum yang menghadirkan Menteri Hukum dan Ham RI dan menyapa langsung warga desa melalui perangkat Telekonferensi itu, akan terus dilakukannya bukan saja di desa yang ada di pulau Lombok, namun juga desa desa di se Pulau Sumbawa.

“Bukan hanya di pulau Lombok hal ini akan di lakukan, tapi ini akan terus kita digalakkan di Pulau Sumbawa sehingga sebagian besar masyarakat desa khususnya di NTB sadar terhadap hukum,” ungkapnya.

Mantan Wakil Ketua DPRD Sumbawa Barat periode 2015-2019 yang juga politisi partai besutan Prabowo, itu menekankan kerjasama yang baik antara Kemenkumhan Kanwil NTB untuk terus melakukan pembinaan kepada masyarakat di NTB sehingga dengan sadarnya masyarakat terhadap hukum akan menciptakan desa yang kondusif.

”Kami dorong ini nantinya, sehingga program desa sadar hukum ini bisa di lanjutkan di pulau Sumbawa agar masyarakat banya yang sadar hukum,” tandasnya.

Dalam video teleconfrence yang di sambungkan via handphone Anggota DPRD Iwan Panjidinata didampingi Anggota DPRD kota Mataram, sekaligus Ketua DPC Mataram, Abdurahman Rachman tersebut, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang serius menggagas desa sadar hukum yang artinya masyarakat di desa sudah memiliki kesadaran untuk taat terhadap hukum.

“Kami berikan apresiasi kepada desa yang dengan kemauan kuat mau sadar hukum” terang, Supratman Andi Agtas Menkumham RI.

Ia menyampaikan, bahwa kegiatan desa sadar hukum itu merupakan program yang bukan saja soal seremoni belaka namun merupakan hal yang harus dilakukan oleh desa desa di NTB, yang mendapatkan penetapan sebagai desa sadar hukum akan mampu diterapkan secara baik di desa masing masing.

“Bagi desa desa yang sudah di tetapkan sebagai desa sadar hukum harus di jalankan dengan baik, bukan menjadikan seremonial belaka,” demikian, pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, DR. Parlindungan, SH, MH menegaskan jika pihaknya menekankan pada semua desa yang telah mendapatkan predikat desa Anubawa Sasana Desa harus mempertahankan apa yang didapatkan karena jika desa tersebut tidak bisa mempertahankan Kamtibmas maka status sebagai desa sadar hukum tersebut bisa di cabut oleh kemenkumham.

“Predikat desa sadar hukum yang di berikan pak Menteri harus di pertahankan dengan baik karena statusnya bisa di cabut nantinya,” jelasnya.

Terakhir, ia mengingatkan bahwa semu warga harus berperan penting dalam menciptakan tatanan desa yang harmonis terjaganya Kamtibmas dan menjadi desa yang mandiri serta kuat dalam menghadapi semua tantangan sosial politik dan segala bentuk ancaman lainnya.

error: Content is protected !!