Sumbawa Barat | Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati Utara, SH, MH, Melalui Kasi Intelijen Rasyid Yuliansyah SH, MH, membantah pihaknya telah melakukan intimidasi kepada saksi atau warga atau staf desa dalam kasus mafia tanah Desa Sekongkang.
“Tidak ada mas, dan itu tidak benar bahwa adanya intimidasi kepada warga atau staf desa,” kata, Kasi Intelijen Kejari KSB, Rasyid Yuliansyah, SH, MH kepada wartawan, Minggu (28/07/2024).
Ia menjelaskan bahwa yang dilakukan Rabu (05/06/2024) lalu di kantor desa Sekongkang Bawah adalah penggeledahan bukan intimidasi.
“Penggeledahan adalah upaya paksa, sehingga segala cara dilakukan untuk mendapatkan barang bukti dan alat bukti adalah sudah sah menurut hukum,” ujar Rasyid.
Rasyid juga menjelaskan, bahwa penggeledahan merupakan bagian dari tindakan Penyidikan yang memiki kekuatan pro yustisia serta bersifat upaya paksa.
“Semua tindakan yang kami lakukan saat itu telah terukur dan proporsional. Masalah pencongkelan pintu dan pendobrakan harus dilakukan karena tidak diketemukan kunci saat hendak dilakukan pengambilan beberapa dokumen pada ruangan tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan tindakan penggeledahan terkait adanya kegiatan penyidikan dugaan Praktek Mafia Tanah pada wilayah Desa Sekongkang Bawah dari Tahun 2019 Sampai Dengan Tahun 2024 di Kantor Desa Sekongkang Bawah, Rabu (5 Juni 2024) lalu.
Penggeledahan ini dilaksanakan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus dan didampingi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Ibu Dr. Titin Herawati Utara, S.H., M.H.
“Dasar kegiatan penggeledahan adalah surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: Print-01/N.2.16/Fd.2/06/2024 tanggal 05 Juni 2024,” Kasi Intelijen Rasyid Yuliansyah SH, MH.
Kasi Intelijen Rasyid mengatakan, dalam penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengamankan barang bukti guna menemukan bukti bukti berupa dokumen, surat-surat dan lainnya untuk membuat terang perkara dugaan praktek mafia tanah yang terjadi di wilayah Desa Sekongkang Bawah dalam rentang waktu 2019 s/d 2024.