Sumbawa Barat | Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun 2021.
Penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti tersebut bertempat di kantor Kejaksaan Negeri KSB, pada Kamis (30/11/2023).
“Dalam kasus ini ada dua tersangka, masing- masing berinisial SD selaku Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dan EK selaku Pemilik dari CV. Putra Andalan Marine (CV. PAM),” kata Kasi Intel Kejari KSB Rasyid Yuliansyah, S.H., M.H. dalam keterangan resminya, Kamis (30/11/2023).
Ia menjelaskan, bahwa terhadap kedua tersangka, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 (Dua Puluh) hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T7) Tersangka SD dengan Nomor : PRINT-03/N.2.16/Ft.2/11/2023 tanggal 30 November 2023 dan Surat Perintah Penahanan (T7) Tersangka EK dengan Nomor : PRINT-04/N.2.16/Ft.2/11/2023 tanggal 30 November 2023 serta penahanan terhadap kedua Tersangka dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan.
“Bahwa penerimaan tersangka dan Barang Bukti dilakukan berdasarkan dari hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah dinyatakan lengkap untuk Tersangka SD berdasarkan nomor P-21 : B-768/N.2.16/Ft.1/11/2023 tanggal 29 November 2023 dan Tersangka EK berdasarkan nomor P-21 : B-771/N.2.16/Ft.1/11/2023 tanggal 29 November 2023. Selanjutnya kedua perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram untuk disidangkan,” jelasnya.
Tersangka, kata dia telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yang mengakibatkan Kerugian Keuangan pada Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun 2021 yang masing-masing disangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atas perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta) atau setidak-tidaknya di sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Pada Perusahaan Daerah Kab. Sumbawa Barat Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 Nomor PE.03.03./SR/LHP/-488/PW23/5/2023 tanggal 6 Oktober 2023 oleh BPKP Prov. NTB,” bebernya.
Selain dua tersangka, Tim Jaksa Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum di antaranya, 1 (satu) Bidang Tanah dengan luas 17310 m2 beralamat Peliuk Asar Jebat Desa Banjar Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat beserta dengan Asli Buku Tanah Hak Milik dengan nomor 873, 1 (satu) Bidang Tanah dengan luas 16360 m2 beralamat Peliuk Asar Jebat Desa Banjar Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat beserta dengan Asli Buku Tanah Hak Milik dengan nomor 874, 1 (satu) Bidang Tanah dengan luas 14600 m2 beserta Bangunan beralamat Peliuk Asar Jebat Desa Banjar Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat beserta dengan Asli Buku Tanah Hak Milik dengan nomor 722, 1 (satu) Bidang Tanah dengan luas 2880 m2 beserta Bangunan beralamat Desa Labuan Kertasari Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat beserta dengan Asli Buku Tanah Hak Milik dengan nomor 524, 1 (satu) Bidang Tanah dengan luas 1323 m2 beralamat Desa Kelanir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat beserta dengan Asli Buku Tanah Hak Milik dengan nomor 743, 1 (satu) Bidang Tanah dengan luas 170 m2 beserta Bangunan beralamat Desa Kelanir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat beserta dengan Asli Buku Tanah Hak Milik dengan nomor 667 atas nama Tenri Eja, 1 (satu) Bidang Tanah dengan luas 1560 m2 beralamat Desa Kelanir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat beserta Surat Keterangan Penguasaan Tanah dengan nomor 57321/226/VII/PTSL/2017, dan
Dokumen-dokumen lainnya.
“Bahwa setelah tahap II, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari KSB akan menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram untuk disidangkan,” pungkasnya.