Pengamat Minta Kajati Bentuk Timsus Tangani Kasus Perusda KSB

Sumbawa Barat | Pengamat kebijakan publik, Andy Saputra, meminta Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB membentuk tim khusus gabungan untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) di Sumbawa Barat.

Timsus perlu saat ini menyusul eskalasi yang terus meningkat akibat peredaran informasi keterlibatan elit elit berwenang di Sumbawa Barat. Baik dikalangan pejabat birokrasi di Pemda hingga sejumlah politisi di DPRD setempat.

“Sekarang issue nya sudah sedemikian masif beredar. Dimana elit elit di KSB disebut sebut terlibat. Apalagi, EK, kontraktor rekanan mitra Perusda mengontak sejumlah orang menebar ancaman menyebut jabatan elit elit terlibat menerima aliran dana,” katanya di Taliwang, Senin (28/8/2023).

Pengamat Ingatkan APH di KSB Jangan Jadi Bumper 
(Foto ist: Andy Saputra Pengamat Kebijakan Publik, yang juga mantan wartawan senior)

Menurutnya, diperlukan kehati hatian dan ketelitian guna membantu tim penyidik kejaksaan mengungkap kasus yang tidak hanya dugaan korupsi perusda, tapi bergeser ke suap proyek pengadaan hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apalagi, menyeruak pula dugaan Makelar Kasus (Markus) dalam pengusutan kasus ini.

Tersangka, SA yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka diharapkan menjadi pintu masuk dalam pengembangan kasus ini. Guna menyelematkan potensi kerugian negara hingga praktik korupsi masif ditubuh pemerintah setempat.

Apalagi, terkesan aneh, justru PLT. Dirut SA diduga terlibat dan ditahan Kejaksaan di akhir masa jabatan SA 2019. tahun 2019 padahal, kasus kerugian itu telah berjalan di tahun 2020 hingga 2022. Artinya, ada upaya pembiaran atau unsur kesengajaan kerugian tersebut dibiarkan terjadi.

“Timsus gabungan penting untuk membantu pengungkapan serta menjaga kasus ini murni penegakkan hukum, bukan karena kepentingan politik sandera menyandera. Hukum di Sumbawa Barat utamanya bagi institusi Kejaksaan reputasinya sangat dipertaruhkan,” terangnya.

Hingga saat ini, kata Andy, tersangka EK belum berhasil dihadirkan guna diperiksa sebagai tersangka bahkan ditahan. Padahal, EK telah dilakukan pemanggilan hingga berkali kali. Bahkan informasi beredar, Kejaksaan telah menetapkan EK sebagai DPO.

Posisi EK sangat strategis dan menentukan kasus ini terungkap atau tidak. Sebab, EK yang mengetahui proses terjadinya kerugian negara hingga aliran dana gelap ke sejumlah pejabat petinggi di KSB bahkan ke oknum politisi di DPRD.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal yang diberikan Pemkab Sumbawa Barat pada tahun 2016/2020, yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

(Foto ist: Saat penetapan tersangka SA dan EK di Kejari KSB)

“Penetapan kedua tersangka ini, masing masing berinisial SA merupakan mantan Plt Direktur Perusda periode 2011 hingga 2019 dan inisial EK sebagai pemilik dari CV. Putra Andalan Marine,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Hj.Titin Herawati, SH, MH dalam keterangan persnya, Senin (14/8/2023) malam.

Menurutnya, penetapan kedua tersangka ini telah berdasarkan 2 alat bukti yang cukup dan Tim Jaksa Penyidik telah melakukan Ekspose bersama BPKP pada tanggal 15 Juni 2023 yang menyatakan bahwa telah tergambar perbuatan melawan hukum dan atas kasus tersebut Perwakilan BPKP Provinsi NTB dapat menindaklanjuti dengan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

“Untuk tersangka SA, hari ini langsung dilakukan penahanan, kemudian tersangka EK sebagai pemilik dari CV. Putra Andalan Marine sendiri belum memenuhi panggilan yang kami layangkan, sehingga dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan kembali sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

error: Content is protected !!