Sumbawa Barat | Sebagaimana diketahui, Liquid Petroleum Gas (LPG) 3kg merupakan barang subsidi yang peruntukannya bagi masyarakat miskin dan pelaku UMKM.
Peredarannya wajib diawasi agar tepat sasaran. Bukan sampai disitu saja, dalam proses jual-beli gas di pangkalan juga mesti menjadi attensi agar masyarakat dimudahkan dan mekanismenya tidak njelimet.
Akan tetapi, kenapa di Kabupaten Sumbawa Barat untuk membeli gas ke pangkalan, masyarakat wajib membawa KTP, KK dan kartu Sistem Informasi Gas (SIGas).
“Apakah aturan seperti itu baku atau bagaimana. Terus, apakah aturan tersebut dibuat oleh PT. Pertamina selaku user, atau dibuat oleh pangkalan.?,” tanya Anggota Komisi II PDIP Nurjannah.
(Foto ist : Nurjannah, Anggota Komisi II DPRD KSB)
Dalam hal ini, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) diminta untuk turun. Karena, sambung politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, fenomena Gas LPG 3kg ditengah masyarakat kesannya carut marut. Salah satu contoh, Ibu Rumah Tangga (IRT) hanya mendapatkan jatah 1 tabung tiap minggu. Jatah yang diterima oleh IRT tidak sebanding dengan yang di terima oleh pelaku UMKM yang seakan di emaskan. Sekalipun sama-sama sebagai sasaran barang subsidi, setidaknya, beber Nurjannah, harus merata jumlah yang mereka dapatkan baik UMKM dan juga IRT.
“Jangan persulit masyarakat. Lantas, sejauh mana efektifitas SIGas itu sendiri sehingga masyarakat harus membawa KTP serta KK saat membeli gas di pangkalan,” tanyanya lagi.
Pada media, Kamis (25/5/2023), Ia juga mengajak seluruh komponen untuk sama-sama mengayomi masyarakat dan hadir ditengah mereka untuk memberikan solusi.
“Kepada dinas terkait diminta untuk lebih intens dalam melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pangkalan dan juga masyarakat,” paparnya.
Nah, kenapa kami menyampaikan intens, karena ada dugaan yang tidak seharusnya mendapatkan subsidi tapi mereka ikut menerima.
“Kami ingatkan lagi kepada pemda agar ini menjadi catatan,” imbuh politisi asal Desa Desa Beru, Kecamatan Brang Rea itu.
Disinggung soal harga penjualan LGP 3kg, Ia menjawab, kemarin pada saat Sidang Paripurna, Fraksi PDI-P turut menyoroti pangkalan ‘nakal’ yang berani menjual barang subsidi itu diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Persoalan ini tidak luput kami suarakan karena saat ini daya beli masyarakat yang masih rendah, apalagi pasca Covid -19,” pungkasnya.(**)