Mataram | Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim Soleh, SH.,MH akan menindak tegas oknum jaksa dan pegawai yang ada di jajaran Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri se-NTB yang melakukan tindak pidana dan perbuatan tercela.
“Ingat, kejaksaan tidak hanya tajam keluar, tapi juga tajam ke dalam (internal),” tegas Nanang dalam konferensi pers saat penyerahan tahap dua terkait kasus oknum Jaksa terima gratifikasi sekaligus penyerahan barang bukti oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB ke Penuntut Umum, pada Senin (20/3/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi mengatakan, bahwa hal ini berlaku untuk semua pelaku tindak pidana korupsi diluar internal Kejaksaan yang ada diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTB, baik pihak swasta atau aparatur pemerintahan baik ditingkat Provinsi/kabupaten maupun kota.
“Kita akan berlakukan untuk semua pelaku tindak pidana korupsi diluar internal Kejaksaan wilayah hukum Kejati NTB, baik pihak swasta atau aparatur pemerintahan,” tandasnya.
Sementara, sekira pukul 13.00 WITA, penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB melakukan serah terima tersangka dan barang bukti tahap dua oknum Jaksa pada Kejaksaan Tinggi NTB yang diduga menerima gratifikasi.
Serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum terhadap Oknum Jaksa EP yang ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi penerimaan pegawai CPNS/CASN tahun 2020/2021 dan yang menjadi korban ada sekitar 9 orang dengan total uang yang diterima tersangka kurang lebih sebesar Rp. 765.000.
“Modus yang digunakan oleh Oknum Jaksa EP adalah dengan cara para korban diimingi-imingi akan dibantu luluskan sebagai CPNS/CASN di Kejaksaan dan Kemenkumham tahun 2020/2021,” kata Kasi Penkum Efrien Saputera, SH, MH dalam keterangan pers, Senin (20/3/2023).
Terhadap Oknum Jaksa EP, kata dia dikenai sangkaan kesatu pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kedua pasal 12 huruf e No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Ketiga Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 421 KUHP.
“Selanjutnya oknum Jaksa EP langsung ditahan di Lapas Mataram selama 20 hari terhitung tanggal 20 Maret 2023 s.d 08 April 2023,” demikian, Efrien.