Mataram | Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
Kasi Penerangan Hukum Efrien Saputera, SH dikonfirmasi, Senin (13/3/2023) malam membenarkan penetapan kedua tersangka tersebut.
“Ya kedua tersangka itu yakni, ZA, merupakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB dan RA, dari pihak PT AMG,” kata Efrien.
Penetapan ZA dan RA sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang mengarah kepada penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan tambang pasir besi.
“Tadi pagi ada pemeriksaan tambahan. Usai pemeriksaan sekitar pukul 20.00 Wita, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Keras IIA Mataram,” ujarnya.
“Dasar penyidik melakukan penahanan ini sesuai syarat subjektif dan objektif,” sambungnya.
Untuk alasan objektif penahanan, jelas dia, dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidana.
“Untuk alasan subjektif penahanan sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP, antara lain terkait ancaman pidana dalam perkara ini di atas 5 tahun penjara,” ucapnya.
Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan pidana Pasal Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kasus ini masuk tahap penyidikan sesuai dengan surat perintah dari Kepala Kejati NTB nomor: Print- 01/N.2/Fd.1/01/2023, pada 18 Januari 2023.
Tindak lanjut dari surat perintah tersebut, kejaksaan telah memeriksa sejumlah pejabat daerah, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi, Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan, Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin bersama sejumlah pejabat di lingkup Dinas ESDM NTB serta Kementerian ESDM Perwakilan NTB.
Sebelumnya, tersangka AZ mengungkapkan PT AMG yang berperan sebagai perusahaan penambang pasir besi di Blok Dedalpak telah mengantongi legalitas izin yang berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026.
Namun, ada dugaan perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta Utara itu melakukan kegiatan tambang pada tahun 2021 sampai 2022 tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan dari Kementerian ESDM RI.