Mataram | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Kamis (9/3/2023).
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi tambang pasir di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, pada tahun 2018-2021.
Tambang pasir yang dioperasikan oleh ke PT AMG itu diduga tidak mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan berbuntut menyeret sejumlah nama pejabat di lingkungan ESDM NTB dan pejabat di Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Adapun penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB dengan nomor PRIN-42/N.2/Fd.1/02/2023.
“Penggeledahan hari ini dilaksanakan tim pidsus. Kegiatan ini bagian dari upaya penyidik melengkapi berkas penyidikan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera, SH, MH, Kamis.
Ia mengungkapkan, tim yang melaksanakan penggeledahan dari penyidik Pidana Khusus (Pidsus) yang menangani kasus tambang pasir besi tersebut.
Selain di kantor ESDM NTB yang berada di Jalan Majapahit, Kota Mataram, tim Pidsus juga melaksanakan penggeledahan di Kabupaten Lombok Timur.
“Jadi ada tim lain yang juga melaksanakan secara bersamaan kegiatan penggeledahan di Lombok Timur. Kalau di sana, di bawah kendali kasi penyidikan,” kata Efrien.
Diketahui, tim kejaksaan tiba di kantor ESDM NTB sekitar pukul 13.40 Wita. Mereka kemudian memeriksa sejumlah ruangan, yakni ruangan Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba), Ruangan Kepala Dinas dan Bagian Kesekretariatan.
Dalam kegiatan penggeledahan di ruangan tersebut, hadir Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin dengan didampingi para staf.
Hingga berita ini diturunkan, kegiatan penggeledahan masih berlangsung. Tim pidsus sebelumnya telah memeriksa sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin yang sudah menjalani dua kali pemeriksaan di hadapan penyidik.