Sumbawa Barat | Ada yang menarik dari hasil klarifikasi Bawaslu Sumbawa Barat terkait dugaan pelanggaran Pemilu terhadap Bakal Calon Bupati (Bacalon) Kabupaten Sumbawa Barat, Taufiq Hikmawan, S,Psi, M.Si, Kamis, (2/3/2023). Taufiq dicecar sembilan pertanyaan yang kesemuanya ditanggapi terbuka.
” Ya, kemarin saya memang dipanggil dan diklarifikasi Bawaslu soal dugaan pelanggaran Pemilu ini. Semuanya saya sampaikan secara terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini.
Taufiq menyebut dirinya diklarifikasi mulai dari soal kegiatan sosialisasi ditengah masyarakat, pemasangan Baliho, peraturan pemerintah (PP) pegawai negeri sipil, tentang standar dan etika ASN, hingga penyaluran sejumlah bantuan kepada korban banjir Kecamatan Taliwang dan Kecamatan Brang Rea yang diduga sebagai bentuk pelanggaran Pemilu.
“Saya menyampaikan tidak ada sisi politik atas sumbangan kepada warga yang terdampak bencana banjir tersebut. Semuanya murni bentuk kepedulian dan rasa kemanusiaan. Begitupun sumber dananya berasal dari sumbangan relawan dan sumbangan saya pribadi,” terangnya.
Pun begitu, saat diklarifikasi di Bawaslu soal pertemuannya dengan masyarakat, Taufiq menegaskan memang melakukan sosialisasi sebagai Bacalon Bupati pada Pilkada 2024.
“Kalau yang lain mungkin membungkus diri sosialisasi ini dengan sebutan silaturrahmi. Tapi saya justru mengakui itu sosialisasi karena memang saya akan maju di Pilkada 2024 mendatang,” imbuhnya.
Selama pertemuan dengan masyarakat, dia juga menyampaikan tidak pernah mengampanyekan atau menyebut-nyebut nama partai yang mengusungnya. Dia hanya menyampaikan kepastiannya maju di Pilkada 2024 mendatang dengan segala persiapan yang sudah matang.
Dia juga tau batasan yang dimiliki sebagai ASN sehingga yang berkaitan dengan partai pengusung tidak pernah disampaikan secara terbuka didalam pertemuannya dengan masyarakat.
“Kalo hanya komunikasi dengan Parpol pasti tentu ada, tapi ini sifatnya tertutup. Dan yang jelas saya tidak ada mengampanyekan atau menjual partai politik itu dalam pertemuan terbuka dengan masyarakat,” terangnya.
Menyinggung soal PP tentang pegawai negeri sipil tentang standart dan etika ASN, utamanya soal larangan memasang gambar, baliho dan sejenisnya, Taufik mengaku mengetahui PP itu dan memang melanggarnya. Namun soal hak konstitusional tidak bisa dibatasi.
“Setiap orang itukan dijamin hak konstitusionalnya oleh Undang Undang, yang artinya memiliki hak memilih dan dipilih. Jadi, bagaimana saya akan dipilih jika tidak melakukan kegiatan apapun,” cetusnya.
Dalam hal ini juga tambah dia ada yang harus dilanggar ketika berbicara haknya sesuai konstitusi dipilih dan memilih.
“Artinya, saya tidak melanggar dari sisi disiplin sebagai ASN, tetapi secara kode etik, ya,” demikian Taufiq.
Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat dalam dua hari berturut, 2-3 Maret, memang telah melakukan serangkaian pemanggilan terhadap ketiga tokoh yang digadang gadang Bakal maju di pilkada 2024 mendatang.
Hari pertama pemanggilan dilakukan kepada Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, ST, disusul kemudian hari kedua Sekda KSB dan Taufiq Hikmawan. Ketiga Bacabup ini dipanggil dan dimintai klarifikasinya soal aktifitasnya yg diduga sebagai bentuk pelanggaran Pemilu.
“Kami memanggil Wabup, Sekda dan pak Taufiq Hikmawan ini berkaitan dengan adanya temuan Bawaslu di lapangan tentang aktivitas ketiganya yang diduga mengandung unsur politik. Hasil dari pemeriksaan selanjutnya akan kami bahas untuk kemudian diplenokan,” pungkas Ketua Bawaslu KSB, Karyadi.