Korupsi Dana Desa, Eks Kades Pasir Putih Divonis 5 Tahun Penjara

Sumbawa Barat | Eks Kepala Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat Lalu Sujarwadi ST, yang menjadi terdakwa kasus korupsi Dana Desa di vonis 5 tahun penjara oleh Ketua majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (25/1/2023).

Agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Mataram, Eks Kades Pasir Putih tersebut divonis 5 tahun penjara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan stand UMKM/MTQ di Kecamatan Maluk, TA. 2019 dan penyimpangan Dana Desa Pasir Putih TA. 2019 dan 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp.539.582.022,02,-.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram Irlina, SH., MH menyatakan terdakwa mantan Kades Pasir Putih secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, dengan Menjatuhkan Pidana 5 tahun Penjara.

“Majelis Hakim sepakat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lalu Sujarwadi, ST dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsider pidana kurungan selama 9 (sembilan) bulan,” kata M Herris Priyadi, SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat kepada wartawan, Rabu.

Selain itu, sambung Herris, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa L. Sujarwadi, ST. atas kesalahannya itu dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp.539.582.022,02,- dan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.

“Barang Bukti dari Nomor 01 s/d Nomor 103 dikembalikan ke Desa Pasir Putih. Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara Sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah),” terang Herris.

Hal -hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!