Terkait Auditor Nakal, KPK Ingatkan Pemda Se-Indonesia

Jakarta | KPK RI mengingatkan kepada seluruh Pemerintah Daerah Se-Indonesia untuk tidak melayani auditor nakal yang meminta uang dalam pemeriksaan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengingatkan kepada seluruh pemerintah daerah terkait kasus laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan yang terjadi di Pemprov Sulawesi Selatan dan Pemkab Bogor.

“Kami berharap sebetulnya ya, kepada setiap Pemerintah Daerah ya, setiap tahun itu menghadapi dan berhadapan dengan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), tolong ya supaya kalau ada permintaan-permintaan uang seperti ini tidak dilayani,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (18/8/2022).

Alexander juga meminta pemda setempat melaporkan auditor nakal itu kepada inspektorat BPK agar ada tindakan.

Lebih lanjut, dia pun mengingatkan agar lembaga negara tidak perlu khawatir jika tidak memperoleh predikat WTP.

“Jadi enggak usah takut, tahun ini enggak mendapatkan WTP enggak usah takut. Itu tidak runtuh langit itu, karena tidak mendapatkan opini WTP,” ujarnya.

Dia pun menekankan agar jangan sampai lembaga-lembaga tersebut menghalalkan segala cara hanya untuk meraih WTP.

Menurut Alexander, operasional lembaga akan terus berjalan meski tidak mendapat opini WTP.

Tanpa WTP pun, kata Alexander, pemda tidak akan bangkrut atau tidak mendapatkan anggaran.

Dia menegaskan bahwa WTP hanya penilaian terhadap kewajaran laporan keuangan.

Di sisi lain, Alexander juga berpesan agar para auditor BPK betul-betul profesional dalam memberikan opini WTP.

Sebelumnya, KPK telah menangani dua kasus korupsi terkait dengan laporan pemeriksaan keuangan yang melibatkan auditor BPK.

Pada Rabu (27/4/2022), Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin terjaring OTT atas dugaan menyuap sejumlah auditor BPK Perwakilan Jabar untuk meraih WTP.

Kekinian, KPK juga menetapkan lima tersangka dalam pengembangan perkara yang menjerat eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Kasus itu bermula ketika BPK Sulsel hendak memeriksa Dinas PUPR Pemprov Sulsel.

Namun sebelum pemeriksaan, salah satu tersangka yang merupakan pemeriksa berkomunikasi aktif untuk memanipulasi laporan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *